Nikita Mirzani dan Asistennya Menghadapi Tahap Selanjutnya dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Penyidik dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (5/6/2025), menyerahkan Nikita Mirzani dan asistennya, yang dikenal dengan inisial IM, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara terkait dugaan pemerasan dan pengancaman, di mana Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan informasi tersebut. Penyerahan ini sempat tertunda beberapa hari. Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri pada Senin (2/6) setelah mengeluhkan sakit. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ia tidak memerlukan rawat inap dan langsung dibawa kembali ke Rutan Polda Metro Jaya, tempat ia ditahan sementara.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya telah lengkap sejak tanggal 28 Mei 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan. Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara, proses hukum terhadap Nikita Mirzani memasuki babak baru.
Saat ini, pihak kejaksaan tengah menyusun dakwaan dan mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persidangan. Meski demikian, jadwal sidang perdana untuk kasus ini belum ditetapkan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai penetapan jadwal sidang dan jalannya persidangan kasus ini.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap seorang dokter bernama Reza Gladys. Nilai pemerasan yang dilaporkan mencapai Rp 4 miliar. Namun, Nikita Mirzani sendiri telah membantah tuduhan tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan kebenaran dari tuduhan ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Pelimpahan tahap II Nikita Mirzani dan asistennya ke Kejati DKI Jakarta.
- Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati DKI Jakarta pada 28 Mei 2025.
- Penyerahan sempat tertunda karena Nikita Mirzani mengeluh sakit dan diperiksa di RS Polri.
- Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys.
- Jadwal sidang perdana belum ditetapkan dan masih dalam penyusunan oleh kejaksaan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang tokoh publik dan tuduhan yang serius. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh media dan masyarakat luas.