Konflik Berujung Maut: Keluarga di Rokan Hilir Terlibat Pembunuhan Mandor Sawit

Tragedi mengguncang Kepenghuluan Sei Meranti, Rokan Hilir, Riau, ketika konflik antara seorang mandor sawit dan sebuah keluarga berujung pada pembunuhan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tiga tersangka yang merupakan satu keluarga, terdiri dari seorang ayah berinisial AR alias Raju (41), anaknya AS alias Rafi (19), dan adik AR yang masih di bawah umur.

Kasus ini bermula dari perselisihan antara AR dan korban, Mula Pandiangan (49), terkait tuduhan pencurian buah sawit. AR merasa sakit hati dan tidak terima atas tuduhan tersebut, yang kemudian memicu pertengkaran hingga berujung pada aksi pembunuhan. Menurut keterangan AKP I Putu Adi Juniwinata, Kasatreskrim Polres Rohil, AR dan AS melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan besi tojok yang biasa digunakan untuk memanen buah sawit. Akibatnya, korban mengalami patah tulang leher dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka, para pelaku memasukkan jenazah Mula Pandiangan ke dalam karung bekas pupuk. Karung tersebut kemudian dibawa ke sebuah parit galian eskavator dan ditenggelamkan. Agar jasad korban tidak mengapung, pelaku menghimpitnya dengan balok kayu. Namun, upaya mereka untuk menutupi kejahatan tersebut sia-sia. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap ketiga pelaku.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku bermula dari penyelidikan terhadap pembelian kartu SIM perdana di sebuah konter. Dari informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku di tempat persembunyian mereka. Terungkap pula bahwa AR alias Raju adalah seorang residivis kasus pembunuhan yang pernah dihukum 15 tahun penjara dan baru bebas 3 tahun lalu. Dalam kasus pembunuhan Mula Pandiangan, AR dan anaknya, AS, berperan sebagai eksekutor, sementara adik AR yang masih di bawah umur turut membantu membuang mayat korban.

Kasus ini menjadi bukti betapa berbahayanya konflik yang tidak terselesaikan dengan baik. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap motif yang lebih mendalam dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Motif Pembunuhan: Sakit hati karena dituduh mencuri buah sawit.
  • Pelaku: AR alias Raju (ayah), AS alias Rafi (anak), dan adik AR yang masih di bawah umur.
  • Korban: Mula Pandiangan, seorang mandor sawit.
  • Alat Pembunuhan: Besi tojok buah sawit.
  • Upaya Menghilangkan Jejak: Memasukkan mayat ke dalam karung dan menenggelamkannya di parit.
  • Penangkapan: Kurang dari 24 jam setelah kejadian.
  • Status Pelaku: AR alias Raju adalah residivis kasus pembunuhan.