Pria di Mamasa Ditahan Atas Tuduhan Pemerkosaan Anak Kandung
Pria di Mamasa Ditahan Atas Tuduhan Pemerkosaan Anak Kandung
Seorang pria berusia 47 tahun, berinisial AD, kini resmi ditahan pihak Kepolisian Resor (Polres) Mamasa, Sulawesi Barat, menyusul laporan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Korban, seorang perempuan berusia 19 tahun, melaporkan peristiwa traumatis yang dialaminya kepada pihak berwajib melalui perantara keluarga. Penangkapan AD dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, menandai babak baru dalam penyelidikan kasus yang menggemparkan Kabupaten Mamasa ini.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma'dika, dalam keterangan persnya Senin malam, mengungkap kronologi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan awal diterima dari paman korban, yang dihubungi korban melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, korban meminta bantuan untuk dijemput dari rumah orang tuanya. Kecurigaan paman korban kemudian terkonfirmasi setelah korban menceritakan peristiwa dugaan pemerkosaan yang dialaminya. Kepada pamannya, korban mengungkapkan telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan keterangan awal dari korban, Iptu Drones Ma'dika mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan pemerkosaan ini diduga terjadi dua kali. Insiden pertama terjadi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, saat korban masih berusia enam tahun. Sementara insiden kedua, yang memicu laporan kepolisian, terjadi pada Januari 2025 di Kabupaten Mamasa. Dalam kedua kejadian tersebut, korban mengaku dipaksa oleh pelaku. Saat ini, penyidik Polres Mamasa tengah fokus pada proses investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna memperkuat dakwaan terhadap tersangka.
Proses pemeriksaan terhadap AD masih berlangsung intensif. Polisi juga berencana untuk memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk beberapa anggota keluarga. Namun, demi melindungi kondisi psikologis korban yang tengah rapuh, pihak kepolisian memutuskan untuk sementara tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. Korban saat ini berada di bawah perlindungan keluarga dan mendapatkan pendampingan untuk pemulihan trauma psikologisnya. "Sampai saat ini kami belum (lagi) melakukan pemeriksaan pada korban karena saat ini beliau diamankan di rumah aman," tegas Iptu Drones Ma'dika.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan bagi korban. Proses hukum akan terus berjalan, dan pihak berwenang akan memastikan AD mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Langkah-langkah yang Dilakukan Pihak Kepolisian:
- Menerima laporan dari paman korban.
- Melakukan penangkapan terhadap tersangka AD.
- Melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
- Merencanakan pemeriksaan saksi-saksi.
- Memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban.
- Mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan.