Polda Jatim Fasilitasi Pengambilan Ijazah Eks Karyawan Sentoso Seal: Prosedur dan Persyaratan
Polda Jawa Timur membuka kesempatan bagi mantan karyawan UD Sentoso Seal untuk mengambil kembali ijazah mereka yang sebelumnya ditahan. Pengambilan ijazah ini dapat dilakukan langsung di kantor polisi dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menegaskan bahwa proses pengambilan ijazah tidak dapat dilakukan secara daring. Mantan karyawan UD Sentoso Seal yang ingin mengambil ijazah diimbau untuk datang langsung ke kantor polisi.
"Untuk sementara, permintaan pengambilan ijazah secara online belum dapat kami layani," ujar Kasubdit IV Renakta Dirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, Rabu (4/6/2025).
Prosedur Pengambilan Ijazah:
Untuk mengambil ijazah, mantan karyawan UD Sentoso Seal harus memenuhi persyaratan berikut:
- Menunjukkan identitas diri yang sah kepada petugas.
- Menghubungi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo di nomor 082110462003 untuk koordinasi lebih lanjut.
AKBP Ali Purnomo juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya mantan karyawan UD Sentoso Seal yang merasa ijazahnya ditahan, untuk segera menghubungi pihak kepolisian. Pengambilan ijazah ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
"Datang ke Polda dengan membawa identitas diri. Jika data yang tertera pada identitas sesuai dengan data ijazah yang bersangkutan, maka ijazah dapat diambil secara gratis," tegas AKBP Ali Purnomo.
Saat ini, terdapat 109 ijazah yang diamankan oleh pihak kepolisian. Sebanyak 13 ijazah di antaranya berkaitan langsung dengan penetapan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka.
Selain ijazah, Polda Jatim juga memfasilitasi pengambilan dokumen-dokumen penting lainnya milik mantan karyawan UD Sentoso Seal, seperti:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- SIM (Surat Izin Mengemudi)
- Buku Nikah
- Akta Lahir
- Sertifikat Tanah
Nama-nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya yang sempat tertahan telah dirilis oleh pihak kepolisian.
Seperti yang diketahui, pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan ijazah karyawan pada Kamis (22/5/2025). Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, suami dari Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan HRD UD Sentoso Seal, Veronika, berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.