Transisi Kendaraan Listrik Dongkrak Anggaran Mobil Dinas Pejabat Tinggi Negara

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi alokasi anggaran untuk pengadaan mobil dinas pejabat eselon I, dengan proyeksi kenaikan yang signifikan mendekati angka satu miliar rupiah untuk tahun anggaran 2026. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang menetapkan satuan biaya pengadaan mobil dinas menjadi Rp 931.648.000. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 878.913.000.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa kenaikan anggaran ini merupakan respons terhadap dinamika pasar dan implementasi kebijakan kendaraan ramah lingkungan. Menurutnya, harga kendaraan listrik dengan spesifikasi setara cenderung lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional berbahan bakar fosil. Dengan demikian, penyesuaian anggaran diperlukan untuk mengakomodasi transisi menuju penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Lebih lanjut, Lisbon menegaskan bahwa penyesuaian anggaran ini tidak mengesampingkan prinsip efisiensi yang menjadi fokus pemerintah. Ia menjelaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan optimalisasi penggunaan kendaraan dinas yang sudah ada dan menerapkan pembatasan dalam pengadaan kendaraan baru. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengeluaran negara tetap terkendali dan sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.

"Kenaikan ini bukan berarti kita mengabaikan efisiensi. Pertimbangan efisiensi tetap menjadi prioritas dalam penganggaran. Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada dan memberlakukan pembatasan pengadaan kendaraan dinas," ujar Lisbon.

Lisbon menambahkan bahwa standar biaya yang ditetapkan dalam PMK tersebut didasarkan pada harga pasar yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengadaan kendaraan dinas dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Secara rinci, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait kenaikan anggaran ini adalah:

  • Penyesuaian Kondisi Pasar: Harga kendaraan, terutama kendaraan listrik, mengalami fluktuasi yang memengaruhi biaya pengadaan.
  • Kebijakan Kendaraan Ramah Lingkungan: Pemerintah mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai upaya mengurangi emisi gas rumah kaca.
  • Optimalisasi Kendaraan yang Ada: Pemanfaatan maksimal kendaraan dinas yang sudah ada untuk mengurangi kebutuhan pengadaan baru.
  • Pembatasan Pengadaan: Pengadaan kendaraan baru hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan dan sesuai dengan kebutuhan.

Kemenkeu berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran pengadaan mobil dinas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.