Antisipasi Gelombang COVID-19: Kemenkes Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan Internasional

Menyusul kekhawatiran lonjakan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyebaran virus. Fokus utama adalah memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia.

Kemenkes terus memantau secara seksama perkembangan situasi COVID-19, baik di tingkat global maupun nasional. Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, menyatakan bahwa meskipun belum ada indikasi peningkatan kasus yang signifikan di dalam negeri, langkah antisipasi tetap diperlukan.

Beberapa strategi yang diterapkan meliputi:

  • Penguatan Surveilans: Kemenkes mengintensifkan penemuan kasus Influenza-Like Illness (ILI), pneumonia, Severe Acute Respiratory Infections (SARI), dan COVID-19 melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), allrecord-tc19 (NAR), dan surveilans sentinel ILI-SARI.
  • Pengawasan PPLN: Pengawasan diperketat di pintu-pintu masuk negara melalui aplikasi Satu Sehat Health Pass (SSHP). Hal ini memungkinkan petugas untuk memantau kondisi kesehatan PPLN dan mendeteksi potensi imported cases.
  • Penilaian Risiko Berkala: Kemenkes secara rutin melakukan penilaian risiko di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah yang rentan terhadap penyebaran COVID-19 dan mengambil tindakan yang sesuai.
  • Peningkatan Promosi Kesehatan: Kemenkes aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencegahan COVID-19 melalui berbagai kanal media, termasuk media sosial. Pesan-pesan yang disampaikan meliputi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Untuk memperkuat upaya pencegahan, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Peningkatan Kasus COVID-19 yang ditujukan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), dan jejaringnya. Surat edaran ini berisi instruksi untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan respons terhadap potensi peningkatan kasus COVID-19.

Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada, serta terus menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. Dengan kerjasama dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan Indonesia dapat terhindar dari gelombang COVID-19 yang baru.