Terungkap di Persidangan: Jaringan Uang Palsu UIN Makassar Gunakan Teknologi Canggih

Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi saksi babak baru dalam pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang melibatkan jaringan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (4/6/2025) dan berlangsung hingga larut malam, terungkap fakta bahwa uang palsu yang diproduksi oleh jaringan ini memiliki kualitas yang sangat tinggi, bahkan mampu mengelabui alat pendeteksi ultraviolet dan tidak rusak saat dicelupkan ke dalam air.

Fakta ini terungkap melalui keterangan seorang saksi sekaligus terdakwa, Andi Haeruddin, seorang pegawai bank BUMN. Ia mengaku kesulitan membedakan uang palsu tersebut dengan uang asli. Lebih lanjut, persidangan mengungkap bahwa uang palsu senilai triliunan rupiah tersebut dicetak menggunakan mesin canggih di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar.

Sidang tersebut menghadirkan Mubin Nasir sebagai terdakwa. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini, JPU menghadirkan Andi Haeruddin sebagai saksi. Andi Haeruddin sendiri juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Pertemuan di Warung Kopi dan Transaksi Uang Palsu

Sidang ini juga mengungkap awal mula pertemuan antara Andi Haeruddin, Mubin Nasir, dan seorang buron bernama Arnold di sebuah warung kopi di Sungguminasa. Pertemuan ini diinisiasi setelah Andi Haeruddin dan Arnold berkomunikasi melalui telepon seluler untuk bertemu dengan Mubin Nasir.

Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk membahas produksi dan transaksi uang palsu, yang mereka sebut sebagai "uang layak edar". Dalam pertemuan tersebut, terjadi transaksi antara Arnold dan Mubin Nasir, di mana Arnold membeli uang palsu senilai Rp 50 juta dengan harga Rp 25 juta uang asli.

"Kami bertemu di Kafe Bundu dan pertemuan itu membahas tentang uang layak edar yang hendak dibeli oleh Arnold," ujar Andi Haeruddin di hadapan majelis hakim.

Setelah terjadi kesepakatan transaksi, Mubin Nasir meninggalkan lokasi pertemuan selama sekitar 20 menit. Ia kembali dengan membawa uang palsu senilai Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100.000.

Pengujian Uang Palsu yang Mengejutkan

Uang palsu tersebut kemudian diperiksa di dalam mobil. Di dalam mobil tersebut terdapat alat pendeteksi uang palsu berupa sinar ultraviolet.

Arnold kemudian meminta lembaran uang palsu tersebut diuji menggunakan sinar ultraviolet. Hasilnya, uang palsu tersebut lolos dari uji sinar ultraviolet.

"Saya tes menggunakan alat sinar ultraviolet, hasilnya lolos karena tidak terdeteksi bahwa itu adalah uang palsu. Saya sendiri tidak bisa membedakan antara uang palsu dan uang asli," kata Andi Haeruddin.

Tidak hanya itu, Mubin Nasir juga pernah meminta Andi Haeruddin untuk menguji uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan air di lokasi lain di Makassar.

"Saya tes dengan cara mencelupkannya ke dalam air selama beberapa menit, namun gambar dalam uang tersebut tidak luntur. Biasanya, jika uang palsu dimasukkan ke dalam air, warnanya akan berubah karena tinta yang tertanam dalam kertas uang palsu akan larut ke dalam air. Namun, ini tidak terjadi. Saat itu, saya tidak bisa membedakan apakah itu uang palsu atau uang asli," jelas Andi Haeruddin.

Kasus uang palsu ini menyeret 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda-beda. Masing-masing terdakwa, antara lain Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Sukmawati, Andi Haeruddin, Mubin Nasir (mantan staf honorer perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Kamarang Daeng Ngati, Irfandy, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi (ASN yang bertugas di DPRD Sulawesi Barat), Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding.

Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua, serta Sihabudin dan Yeni sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Basri Bacho, Aria Perkasa Utama, dan Nurdaliah.

Kasus uang palsu ini terungkap pada Desember 2024 dan menggemparkan masyarakat. Pasalnya, uang palsu ini diproduksi di kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dan mencetak hingga triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih. Hasil produksi uang palsu ini nyaris sempurna dan sulit dideteksi oleh sinar X-ray.