Mantan Dirut BUMD Serang Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir
Mantan Dirut BUMD Serang Divonis Satu Tahun Penjara Kasus Korupsi Tambang Pasir
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Setiawan Arif Widodo, mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Vonis tersebut dibacakan pada Selasa, 11 Maret 2025, terkait kasus korupsi dalam proyek tambang pasir yang merugikan negara sebesar Rp 683 juta. Hakim Ketua, M Arief Adikusumo, menyatakan Setiawan terbukti bersalah dan selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 60 juta subsider empat bulan kurungan. Lebih lanjut, hakim memerintahkan Setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 683 juta, atau menjalani hukuman badan tambahan satu tahun jika tidak mampu membayar.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menentukan putusan. Perbuatan Setiawan dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hakim juga mempertimbangkan kesopanan terdakwa selama persidangan, perannya sebagai tulang punggung keluarga, dan upaya terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 683 juta. Hakim menekankan bahwa terdakwa tidak terbukti menikmati secara pribadi uang hasil korupsi tersebut. Vonis ini lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda yang sama, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana penyertaan modal sebesar Rp 3 miliar yang diterima PT SBM pada tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati. Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan usaha perusahaan yang mencakup perdagangan, pembangunan, pertanian, jasa, angkutan, percetakan, dan industri, justru dialokasikan untuk kegiatan tambang pasir. Jaksa penuntut umum telah membuktikan bahwa penggunaan dana tersebut di luar lingkup usaha yang diizinkan, melanggar aturan dan mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. PT SBM, sebagai BUMD, seharusnya beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMD.
Putusan pengadilan ini memberikan gambaran tentang upaya penegakan hukum di Indonesia dalam menangani kasus korupsi. Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, hal ini tetap memberikan efek jera dan diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi serupa di masa mendatang. Proses hukum yang transparan dan adil menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum yang berkeadilan. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal dan eksternal terhadap pengelolaan keuangan BUMD untuk mencegah penyalahgunaan dana negara.
Rincian Kegiatan Usaha PT Serang Berkah Mandiri (BUMD):
- Perdagangan
- Pembangunan
- Pertanian
- Jasa
- Angkutan
- Percetakan
- Industri