Penyelundupan Obat Bius Etomidate dalam Kemasan Skincare Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta

Penyelundupan Obat Bius Etomidate dalam Kemasan Skincare Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta

Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan cairan obat bius jenis etomidate. Modusnya, cairan tersebut disembunyikan dalam botol-botol kemasan produk perawatan kulit atau skincare. Penangkapan ini dilakukan bersama dengan pihak kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soetta.

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial F, menjadi tersangka dalam kasus ini. F baru saja tiba di Terminal 3 Bandara Soetta setelah menumpang pesawat dari Bangkok, Thailand. Petugas mencurigai gerak-gerik F dan melakukan pemeriksaan intensif.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan F dilakukan pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. "Penumpang tersebut tiba dengan pesawat Thai Airways nomor penerbangan TG 0435 dari Bangkok. Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke posko Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Modus Penyelundupan

Tersangka F mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan lima botol cairan bening di dalam kemasan produk skincare dan sabun cair. Untuk memastikan isi botol tersebut, petugas Bea Cukai melakukan uji laboratorium. Hasilnya, cairan tersebut positif mengandung etomidate. Etomidate merupakan zat yang termasuk dalam kelompok new psychoactive substances (NPS) atau narkotika jenis baru.

Selain menyita cairan etomidate, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 210 cartridge kosong dan 10 alat suntik. Diduga, alat-alat ini akan digunakan untuk mengemas ulang cairan etomidate ke dalam pod vape.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, cairan etomidate ini rencananya akan diedarkan kembali dalam bentuk pod vape. Pod vape tersebut kemudian akan dijual sebagai produk yang mengandung zat bius," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael Tandayu.

Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

Dari hasil pemeriksaan, tersangka F mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Desember 2024. Etomidate dalam bentuk pod vape dijual dengan harga sekitar Rp 2,5 juta per unit. Padahal, biaya produksinya hanya sekitar Rp 1,5 juta.

"Total pod vape yang sudah berhasil dijual oleh tersangka mencapai 870 unit. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta," jelas Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ronald Sipayung.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan distributor cairan etomidate tersebut.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka F akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Gatot Sugeng Wibowo menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan adanya tren baru dalam peredaran zat berbahaya. Zat-zat ini tidak termasuk dalam kategori narkotika konvensional, tetapi memiliki efek bius yang kuat dan sering disalahgunakan.

"Penindakan ini berhasil menyelamatkan lebih dari 840 orang dari potensi penyalahgunaan zat berbahaya. Selain itu, kita juga berhasil menghindari kerugian sosial hingga Rp 1,34 miliar yang seharusnya digunakan untuk biaya rehabilitasi," pungkasnya.

Daftar Barang Bukti:

  • Lima botol cairan bening mengandung etomidate
  • 210 cartridge kosong
  • 10 alat suntik