Polisi Selidiki Aksi Balap Liar BMW M4 di Tol MBZ: Kecepatan Tembus 150 Km/Jam

Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya tengah mengusut tuntas aksi kebut-kebutan yang melibatkan sebuah mobil BMW M4 di ruas Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ). Insiden yang terekam dan viral di media sosial ini, menunjukkan pelanggaran batas kecepatan yang sangat signifikan, memicu kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan lain.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, kecepatan mobil BMW tersebut terpantau jauh melampaui batas yang diizinkan. "Dari perhitungan manual yang kami lakukan berdasarkan rekaman CCTV, kecepatan rata-rata kendaraan tersebut melebihi 100 km/jam, bahkan mencapai 150 km/jam," ujar AKBP Argo Wiyono.

AKBP Argo Wiyono juga menyoroti bahwa secara desain, Tol MBZ sebenarnya memenuhi standar untuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Namun, demi keamanan dan kenyamanan, batas kecepatan telah ditetapkan maksimal 100 km/jam. Struktur jalan yang bergelombang menjadi salah satu faktor yang mendasari pembatasan ini, karena berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

"MBZ sudah diatur maksimal 100 km/jam, karena struktur MBZ ini bergelombang sehingga berpotensi rawan laka lantas," jelasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian berencana memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan konten video aksi adu cepat tersebut. Tindakan ini diambil karena adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap aturan kecepatan lalu lintas yang berlaku.

"Saat ini kita coba memanggil, data sudah diketahui dari media sosial yang bersangkutan," kata Argo.

Mobil BMW M4 yang terlibat dalam aksi ini diketahui memiliki plat nomor polisi dari Bandung. Namun, identitas pengemudi dan apakah yang bersangkutan berdomisili di Jakarta atau Bandung masih dalam proses penyelidikan.

AKBP Argo Wiyono sangat menyayangkan terjadinya aksi kebut-kebutan tersebut, terlebih lagi sampai direkam dan dijadikan konten. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut sangat membahayakan, tidak hanya bagi pengemudi itu sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.

Sebelumnya, video yang beredar di media sosial memperlihatkan sebuah mobil BMW M4 melaju dengan kecepatan tinggi di Tol Layang MBZ, seolah-olah sedang beradu cepat dengan kereta cepat Whoosh. Video tersebut diambil dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu dari dalam mobil BMW M4 dan dari dalam kereta cepat Whoosh.

Korps Lalu Lintas Polri telah menetapkan batas kecepatan di Tol Layang MBZ, yaitu minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.

Praktisi keselamatan berkendara, Sony Susmana, menekankan pentingnya teknik mengemudi yang mumpuni dan pengendalian emosi yang stabil saat mengendarai mobil sport berperforma tinggi. Menurutnya, tenaga yang besar pada mobil sport dapat memicu pengemudi untuk terus memacu kecepatan, sehingga tidak bisa disamakan dengan mengendarai mobil standar.

"Mengemudi sport car itu harus dengan teknik yang tinggi dan harus punya emosi yang stabil. Mengingat power yang besar memancing pengemudinya untuk buka gas. Jadi nggak bisa disamakan dengan mobil standar," ujar Sony.

Sony Susmana juga mengingatkan bahwa jalan tol yang terlihat sepi justru menyimpan potensi bahaya yang besar. Oleh karena itu, ia mengimbau para pengemudi untuk selalu bijaksana dalam menentukan kecepatan kendaraan dan mematuhi aturan yang berlaku.

"Di jalan tol ada aturan batas kecepatan 60-100 km/jam. Bijaksanalah dalam menentukan kecepatan kendaraan. Perhatikan 3 hal: keperluannya, keamanannya dan kemampuan pengemudinya," sebut Sony.

Berikut poin penting mengenai batas kecepatan di jalan tol:

  • Batas Kecepatan: Minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam, tergantung kondisi jalan dan aturan yang berlaku.
  • Pertimbangan Keamanan: Kecepatan harus disesuaikan dengan kondisi jalan, cuaca, dan kemampuan pengemudi.
  • Potensi Bahaya: Jalan tol yang sepi tetap memiliki risiko kecelakaan jika kecepatan tidak terkontrol.