Tersangka Kasus E-KTP Paulus Tannos Ajukan Permintaan Pemeriksaan oleh KPK
Kabar terbaru datang dari buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Tannos, melalui surat, telah mengajukan permintaan untuk diperiksa oleh penyidik KPK pada akhir Mei 2025.
"Bukan KPK yang meminta, justru Paulus Tannos yang mengajukan permohonan melalui surat pada akhir Mei untuk bertemu dengan penyidik," ujar Setyo, Kamis (5/6/2025). Permintaan ini tentu menimbulkan pertanyaan dan pertimbangan tersendiri bagi pihak KPK.
Saat ini, penyidik KPK tengah mengevaluasi urgensi dari permintaan pemeriksaan tersebut. Setyo menambahkan, "Penyidik masih menimbang urgensinya."
Seperti yang diketahui, Paulus Tannos telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022. Ia kemudian berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Namun, proses hukum yang sedang berjalan di Singapura menghambat ekstradisinya ke Indonesia.
Sidang pendahuluan terkait ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025. "Saat ini, status Paulus Tannos masih dalam penahanan, dan sidang pendahuluan telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025," jelas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, Senin (2/6/2025).
Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi kepada otoritas Singapura pada 20 Februari 2025, yang kemudian dilengkapi dengan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
Selain menghadapi proses ekstradisi, Paulus Tannos juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Pihak Kejaksaan Agung Singapura (AGC), atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia, terus berupaya untuk melawan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh publik, terutama terkait upaya hukum yang dilakukan oleh Tannos di Singapura dan langkah-langkah yang diambil oleh KPK untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.