Terjerat Kasus Narkoba, Eks Kanit Narkoba Polresta Barelang Dihukum Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Shigit Sarwo Edi, mantan Kepala Unit (Kanit) di Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada hari Rabu, 4 Juni 2025, dan dipimpin oleh Hakim Tiwik.

Sidang yang dimulai pukul 20.00 WIB dan berakhir pada pukul 22.15 WIB tersebut, menghasilkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Shigit Sarwo Edi dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan," tegas Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Shigit Sarwo Edi menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar kuasa hukum terdakwa.

Hal senada juga diungkapkan oleh JPU Frengky. "Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia," katanya.

Kasus ini melibatkan sejumlah anggota Satres Narkoba Polresta Barelang lainnya. Beberapa di antaranya, seperti Satria Nanda, Rahmadani, Fadhilah, dan Wan Rahmat, juga menghadapi tuntutan hukuman mati. Sementara itu, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Jaka Surya dituntut hukuman seumur hidup.

Selain anggota polisi, dua warga sipil bernama Dzulkifli dan Azis, yang berperan sebagai pengedar narkoba, juga terlibat dalam kasus ini. Keduanya dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 3,85 miliar. Saat ini, mereka masih menunggu putusan hakim.