Isu Pemakzulan Gibran Mencuat, Golkar Tegaskan Hubungan Prabowo-Gibran Harmonis

Gelombang isu mengenai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir, namun Partai Golkar dengan tegas membantah adanya keretakan hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Gibran. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, meyakinkan publik bahwa kedua pemimpin negara tersebut berada dalam kondisi yang baik dan harmonis.

Sarmuji menepis anggapan yang beredar bahwa hubungan Prabowo dan Gibran memburuk, yang kemudian memicu desakan pemakzulan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Ia menyatakan keyakinannya bahwa suasana di dalam kabinet pemerintahan saat ini kondusif dan tidak ada indikasi perpecahan. Pernyataan ini disampaikan Sarmuji di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (4/6/2025), sebagai respons terhadap isu yang berkembang di masyarakat.

Menurut Sarmuji, tidak ada faktor signifikan yang dapat menyebabkan disharmoni dalam internal kabinet Prabowo-Gibran. Meskipun demikian, ia menghormati hak Forum Purnawirawan TNI yang telah mengirimkan surat permohonan pemakzulan Gibran kepada DPR. Sarmuji menekankan bahwa setiap aspirasi masyarakat akan ditangani sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI diketahui telah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR, mendesak agar proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera dipertimbangkan. Surat yang bertanggal 26 Mei 2025 itu beredar luas di kalangan media. Dalam surat tersebut, forum purnawirawan TNI mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Mereka menyoroti pencalonan Gibran yang dianggap bermasalah karena didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap cacat hukum.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI berpendapat bahwa putusan MK tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputuskan oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran. Mereka berpendapat bahwa Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri dari majelis hakim karena adanya konflik kepentingan.

Selain persoalan hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mempertanyakan kelayakan Gibran sebagai Wakil Presiden dari sudut pandang kepatutan dan etika. Mereka meragukan kapasitas dan pengalaman Gibran yang dinilai minim, mengingat ia baru menjabat sebagai Wali Kota Solo selama dua tahun, serta mempertanyakan latar belakang pendidikannya. Forum tersebut juga menyinggung kontroversi akun media sosial "fufufafa" yang diduga terkait dengan Gibran, yang sempat menjadi perbincangan hangat karena unggahannya yang dinilai menghina tokoh publik dan mengandung unsur seksual serta rasisme.

Oleh karena itu, forum ini mendesak DPR untuk segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku. Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya kepada pimpinan DPR RI.