DPR Menanggapi Surat Pemakzulan Gibran: Proses Panjang dan Kompleks Menanti
Aspirasi Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Bergulir di Parlemen
Gelombang aspirasi terkait pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai bergulir di Gedung Parlemen. Hal ini dipicu oleh surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI kepada DPR dan MPR, yang mendesak agar proses impeachment terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo segera dimulai.
Respons dari berbagai fraksi di DPR menunjukkan penerimaan yang terbuka terhadap surat tersebut. Namun, para legislator menyadari bahwa jalan menuju pemakzulan tidaklah mudah dan akan melalui serangkaian proses yang panjang dan kompleks.
Reaksi Fraksi-Fraksi di DPR
-
Partai NasDem: Sekretaris Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, menekankan bahwa pengiriman surat tuntutan kepada DPR adalah hak setiap pihak. Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa Sekretariat Jenderal DPR memiliki kewenangan untuk memprioritaskan surat-surat yang akan ditindaklanjuti.
-
Partai Golkar: Ketua Fraksi Golkar, Muhammad Sarmuji, berpendapat bahwa Wapres Gibran tidak melakukan tindakan yang dapat menjadi alasan pemakzulan. Kendati demikian, Fraksi Golkar tetap akan menerima dan mempelajari surat tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Anggota DPR Fraksi PKB, Daniel Johan, menyatakan bahwa setiap surat yang disampaikan kepada DPR akan dibahas oleh komisi dan fraksi terkait. Ia sendiri mengaku belum membaca detail permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Sikap MPR
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul), menjelaskan bahwa MPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk membahas surat-surat yang dianggap penting dan perlu ditindaklanjuti. Namun, hingga saat ini belum ada informasi mengenai rapim untuk membahas surat pemakzulan Gibran. Kewenangan untuk mengatur jadwal rapim berada di tangan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.
Dasar Tuntutan Pemakzulan
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyoroti beberapa poin dalam surat desakan pemakzulan Gibran, antara lain:
-
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023: Forum menilai putusan ini cacat hukum karena melanggar prinsip imparsialitas. Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, seharusnya mengundurkan diri dari majelis hakim.
-
Aspek Kepatutan dan Etika: Forum meragukan kapasitas dan pengalaman Gibran yang dianggap minim, serta latar belakang pendidikannya. Mereka menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden.
-
Kontroversi Akun Media Sosial "fufufafa": Forum menyinggung dugaan keterkaitan Gibran dengan akun tersebut yang dinilai mengandung unsur penghinaan, seksual, dan rasisme.
Prosedur Pemakzulan
Proses pemakzulan presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. MPR dapat memberhentikan presiden/wakil presiden atas usul DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat.
DPR dapat mengajukan usulan pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum. Setelah MK memutuskan adanya pelanggaran, usulan tersebut diteruskan ke MPR untuk dibahas lebih lanjut.
Keputusan akhir mengenai pemakzulan diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri oleh setidaknya 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.
Pandangan Pakar Hukum Tata Negara
Pakar hukum tata negara dari UGM, Yance Arizona, menilai bahwa desakan pemakzulan Gibran belum memiliki dasar hukum yang memadai. Ia menekankan bahwa proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional, bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.