Nenek Supraptini Ditangkap: Kasus Penipuan Toko Emas di Sragen Terungkap

Seorang wanita lanjut usia bernama Supraptini (62) telah ditangkap atas dugaan penipuan terhadap sebuah toko emas di Pasar Gondang, Sragen. Kejadian ini bermula ketika Supraptini mendatangi Toko Perhiasan Emas Rejo dan menawarkan beberapa perhiasan emas tanpa dilengkapi surat-surat resmi.

Modus Operandi Pelaku

Menurut keterangan Evi Kristiana (42), pemilik toko, Supraptini awalnya meyakinkan dengan menjual dua cincin emas asli. Setelah transaksi cincin berhasil, Supraptini kemudian menawarkan sebuah gelang emas yang ternyata palsu. Arista (21), karyawan toko, menjelaskan bahwa gelang tersebut lolos dari pengecekan awal karena menunjukkan indikasi sebagai emas asli. Gelang palsu itu kemudian dihargai Rp 20.900.000, ditambah dengan harga dua cincin yang mencapai Rp 8.690.000, sehingga total kerugian toko mencapai Rp 29.600.000.

Karena tidak memiliki surat-surat resmi, Supraptini diminta menunjukkan KTP dan membuat surat pernyataan. Namun, pelaku berdalih bahwa KTP-nya dibawa oleh suaminya yang bekerja sebagai pengemudi ojek online. Sebagai pengganti identitas, Supraptini bersumpah dan membuat surat jaminan bahwa perhiasan tersebut miliknya sendiri dan bukan hasil curian atau barang palsu. Evi Kristiana mengaku bahwa saat kejadian, kondisi kesehatannya sedang menurun akibat sakit tipes, sehingga kurang waspada.

Penangkapan dan Status Hukum

Setelah aksinya terbongkar, Supraptini berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Evi Kristiana berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi toko-toko emas lainnya untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penipuan, meskipun pelakunya tampak meyakinkan.

Rincian Kejadian:

  • Tanggal: Jumat, 30 Mei 2025
  • Lokasi: Toko Perhiasan Emas Rejo, Pasar Gondang, Sragen
  • Pelaku: Supraptini (62), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun
  • Korban: Evi Kristiana (42), pemilik Toko Perhiasan Emas Rejo
  • Barang Bukti: Dua cincin emas asli, satu gelang emas palsu
  • Kerugian: Rp 29.600.000

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pemilik toko emas untuk selalu menerapkan prosedur pengecekan yang ketat dan tidak mudah percaya terhadap pembeli yang tidak dapat menunjukkan identitas resmi atau surat-surat kepemilikan barang.