Relaksasi Aturan Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Mulai Berlaku

Pemerintah Indonesia melakukan penyesuaian signifikan dalam regulasi perpajakan terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri. Perubahan ini diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Regulasi baru ini diundangkan pada 28 Mei 2025 dan resmi berlaku mulai 6 Juni 2025.

PMK 34/2025 membawa sejumlah perubahan penting yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kejelasan bagi penumpang. Salah satu poin krusial adalah peningkatan fleksibilitas dalam pemberitahuan barang bawaan. Sebelumnya, pemberitahuan lisan hanya diizinkan di tempat-tempat tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Namun, dengan aturan baru ini, kelompok penumpang tertentu seperti lansia (di atas 60 tahun), penyandang disabilitas, jemaah haji reguler, dan tamu negara VVIP diberikan keleluasaan untuk menyampaikan pemberitahuan secara lisan.

Perubahan signifikan lainnya terletak pada perlakuan pajak atas barang bawaan pribadi. Dalam PMK 203/2017, barang pribadi yang nilainya melebihi batas pembebasan bea masuk (Free on Board/FOB US$ 500) dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Namun, dalam PMK 34/2025, meskipun PPN dan PPnBM tetap dikenakan, pungutan PPh dihapuskan untuk barang pribadi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi penumpang.

PMK 34/2025 juga memperkenalkan fasilitas pembebasan bea masuk bagi jemaah haji. Jemaah haji reguler kini dibebaskan sepenuhnya dari bea masuk atas barang bawaan pribadi, sementara jemaah haji khusus diberikan pembebasan hingga nilai FOB 2.500 dollar AS per orang per kedatangan. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para jemaah haji.

Penerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional juga mendapatkan perlakuan khusus dalam PMK 34/2025. Medali, trofi, plakat, dan barang hadiah lainnya kini dapat dibebaskan dari bea masuk, asalkan penerimanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki bukti sah dari ajang yang diikuti. Aturan ini sebelumnya tidak diatur dalam PMK 203/2017.

Selain itu, PMK 34/2025 memberikan penegasan terhadap tarif bea masuk untuk barang non-pribadi. Tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10 persen, ditambah PPN/PPnBM dan PPh 5 persen. Sementara itu, untuk barang pribadi yang melebihi batas pembebasan, tarif bea masuk tetap 10 persen, tetapi hanya dikenakan PPN/PPnBM tanpa pungutan PPh.

Dokumen Customs Declaration (CD) dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) ditetapkan sebagai dasar pembayaran pungutan, memberikan legitimasi dan transparansi dalam proses penetapan nilai dan tarif pabean. Aturan ini juga menegaskan bahwa barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut dikecualikan dari bea masuk tambahan.

PMK 34/2025 bahkan memberlakukan ketentuan berlaku surut dalam hal pengenaan PPh untuk barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang diimpor sejak 1 Januari 2025 dan memperoleh pembebasan bea masuk. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan regulasi agar lebih akomodatif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan.