Sengketa Prosedur Penangkapan, Tiga Terdakwa Narkoba di Madiun Ajukan Praperadilan
MADIUN - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Hanief Bagas Prasetyo, Bima Budi, dan Wahyu Handika, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Madiun Kota dan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Madiun Kota. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari Rabu, 4 Juni 2025.
Para terdakwa mengklaim bahwa proses penangkapan, penetapan status tersangka, dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Madiun Kota tidak sah dan melanggar hukum. Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal, Putu Bisma Wijaya. Ketiga terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Sumartono, Usman Baraja, dan Jamal. Sementara itu, pihak Polres Madiun Kota diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Ibnu Umar, Zainuri, Andi Supriyono, dan Ermi Yuliana.
Sumartono, selaku penasihat hukum para terdakwa, berpendapat bahwa proses penangkapan dan penggeledahan terhadap kliennya memiliki cacat prosedural yang signifikan. Ia juga mempertanyakan dasar penetapan Hanief dan Bima sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik tidak memiliki bukti awal yang cukup kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, terutama karena mereka tidak kedapatan membawa narkotika dan tidak ada bukti bahwa mereka pernah mengonsumsinya.
Menanggapi tudingan tersebut, tim kuasa hukum Polres Madiun Kota dengan tegas membantah semua klaim yang diajukan oleh kuasa hukum para tersangka. Zainuri menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon tidak relevan dengan kasus yang ada.
"Kami menolak tegas dalil yang disampaikan kuasa pemohon. Dalil yang disampaikan tidak ada relevansinya," tegas Zainuri dalam pembacaan jawaban atas gugatan tersebut.
Zainuri juga menambahkan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun untuk proses persidangan lebih lanjut. Bahkan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Juni 2025.
Hakim tunggal, Putu Bisma Wijaya, kemudian memutuskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh ketiga tersangka dinyatakan gugur. Hal ini dikarenakan perkara pokok kasus tersebut telah dilimpahkan dan sedang dalam proses persidangan di pengadilan.
"Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur," kata Putu saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, Sumartono mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa bahwa hakim lebih memprioritaskan aspek waktu daripada mempertimbangkan substansi materi gugatan yang diajukan oleh pemohon. Sumartono menyoroti ketidakhadiran pihak termohon (Polres Madiun Kota) dalam sidang perdana yang seharusnya dilaksanakan seminggu sebelumnya.
"Seharusnya termohon (Polres Madiun Kota) hadir dalam sidang perdana seminggu yang lalu. Tetapi tidak hadir," ungkap Sumartono.
Selain itu, ia juga menyoroti kurangnya pemberitahuan kepada kliennya mengenai jadwal sidang perdana. Kliennya dijemput secara mendadak tanpa pemberitahuan yang memadai.
"Sesuai aturan, seharusnya ada pemberitahuan minimal tiga hari sebelum sidang digelar. Kami sudah keberatan tetapi tidak ditanggapi," imbuhnya.
Kendati demikian, Sumartono menegaskan bahwa timnya tidak akan menyerah meskipun gugatan praperadilan mereka dinyatakan gugur. Mereka berencana untuk mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum atas tindakan penyitaan, penangkapan, dan penggeledahan yang dinilai tidak sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
"Salah satu contohnya adalah saat menyita mobil dan penggeledahan tanpa menunjukkan surat izin dari ketua pengadilan negeri. Ini adalah pelanggaran hukum yang serius," pungkas Sumartono.
Berikut poin-poin keberatan dari pihak tersangka:
- Penangkapan dan penggeledahan cacat prosedural.
- Penetapan tersangka tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.
- Penyitaan mobil dan penggeledahan tanpa surat izin pengadilan.
- Tidak ada pemberitahuan minimal tiga hari sebelum sidang digelar.