Pemkab Lumajang Prioritaskan Rapat Internal di Kantor, Meski Regulasi Pusat Beri Kelonggaran

Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil sikap bijak dalam menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait pelaksanaan rapat bagi organisasi perangkat daerah (OPD). Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengimbau seluruh OPD untuk tetap memprioritaskan pelaksanaan rapat di lingkungan kantor masing-masing, meskipun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memberikan izin untuk mengadakan kegiatan serupa di hotel dan restoran.

Imbauan ini muncul setelah Mendagri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa pemerintah daerah diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan rapat di hotel dan restoran, dengan catatan tidak dilakukan secara berlebihan. Pernyataan tersebut disampaikan saat acara Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram.

Bupati Indah menekankan pentingnya optimalisasi fasilitas yang telah tersedia di lingkungan pemerintah daerah. Ia menyarankan agar OPD memaksimalkan kegiatan rapat di dalam kota, khususnya yang melibatkan DPRD. "Iya, tapi kalau OPD selain giat dengan DPRD, saya sarankan giat dalam kota saja," ujarnya melalui pesan singkat.

Kendati demikian, Pemkab Lumajang tidak serta merta melarang penggunaan hotel atau restoran untuk kegiatan rapat. Bupati menjelaskan bahwa apabila ruangan di kantor pemerintah daerah telah terpakai, maka penyewaan tempat di luar diperbolehkan, asalkan masih berada di wilayah Lumajang. "Kalau ruangan (pemda) terpakai, ya sewa tempat di luar tidak apa-apa, asal tetap dalam kota," jelasnya.

Untuk kebutuhan konsumsi rapat, Pemkab Lumajang tetap memberikan dukungan kepada pelaku usaha lokal. Bupati Indah menyatakan bahwa penggunaan katering atau restoran lokal untuk menyediakan makanan dan minuman selama rapat tetap diperbolehkan. "Selama ruangan pemda atau kantor bisa digunakan, ya digunakan, tapi makanannya kan catering atau resto lokal," tambahnya.

Dengan imbauan ini, Bupati Indah berharap agar kegiatan pemerintahan di Kabupaten Lumajang dapat berjalan secara efisien dan efektif, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian lokal. Prioritas pada penggunaan fasilitas internal diharapkan dapat mengoptimalkan anggaran daerah dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor kuliner.

Kebijakan Pemkab Lumajang ini mencerminkan komitmen untuk mengelola anggaran secara bijak dan memberikan dukungan kepada pelaku ekonomi lokal. Dengan mengutamakan penggunaan fasilitas internal dan melibatkan UMKM lokal dalam penyediaan konsumsi rapat, Pemkab Lumajang berupaya untuk menciptakan sinergi antara efisiensi pemerintahan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.