Pengedar Etomidate Lintas Negara Dicokok di Bandara Soekarno-Hatta, Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial F, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan mengedarkan cairan yang mengandung zat etomidate di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan ini mengungkap praktik ilegal penjualan obat keras yang meresahkan.

F ditangkap pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, saat baru tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Ia baru saja mendarat dari Bangkok, Thailand. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan pelaku.

Menurut keterangan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, modus operandi F adalah menjual cairan etomidate tersebut dengan harga Rp 2,5 juta per botol, padahal modal yang dikeluarkan hanya Rp 1,5 juta. Dari hasil penjualan 870 pod sejak Desember 2024, F berhasil meraup omzet sebesar Rp 2,17 miliar dengan keuntungan mencapai lebih dari Rp 500 juta.

"Harga satuan Rp 1,5 juta dan dijual dengan Rp 2,5 juta dan bila ditotal memperoleh keuntungan lebih dari Rp 500 juta," ungkap Kombes Pol Ronald Sipayung.

Etomidate sendiri merupakan zat kimia yang tergolong obat keras dan penggunaannya harus dengan resep dokter. Penyalahgunaan etomidate sangat berbahaya bagi kesehatan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa F menjual obat keras ini di berbagai tempat hiburan, serta secara pribadi di luar tempat hiburan.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Lima botol skincare yang berisi cairan Etomidate
  • 210 cartridge kosong
  • 10 alat suntik yang digunakan untuk mengisi cairan ke dalam pod

Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan akan terus didalami untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya.