Aksesi OECD: Indonesia Optimistis dengan Kualitas Dokumen Meski Proses Panjang Menanti

Indonesia masih berupaya untuk menjadi anggota penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa proses menuju keanggotaan penuh masih berlangsung. Pemerintah Indonesia telah menyerahkan Initial Memorandum (IM) kepada Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann, di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Dewan OECD 2025 di Paris, Prancis.

IM adalah dokumen penting yang berisi penilaian komprehensif terhadap regulasi dan standar nasional Indonesia, dibandingkan dengan standar OECD.

"Proses dari initial memorandum hingga menjadi anggota penuh biasanya memakan waktu yang relatif panjang," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual. Beberapa negara bahkan membutuhkan waktu hingga 10 tahun untuk menyelesaikan proses ini. Meskipun demikian, Airlangga tetap optimis Indonesia dapat bergabung dengan OECD.

Optimisme ini didasarkan pada respon positif dari OECD terhadap dokumen Indonesia. "Dari hasil respon OECD, paper Indonesia relatif cukup bagus kualitasnya dan sekitar 80 persen sudah sesuai dengan standar yang diharapkan," jelas Airlangga.

Salah satu syarat yang diajukan OECD adalah partisipasi Indonesia dalam OECD Anti-Bribery Convention, sebuah konvensi internasional yang mengatur pemberantasan suap lintas negara oleh korporasi. Sebagai bentuk komitmen, Airlangga menyerahkan surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sekjen OECD, yang menyatakan keinginan Indonesia untuk bergabung dalam konvensi tersebut dan Kelompok Kerja Anti-Suap.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait proses aksesi Indonesia ke OECD:

  • Penyerahan Initial Memorandum (IM): Dokumen ini berisi penilaian komprehensif terhadap regulasi dan standar nasional Indonesia.
  • Waktu Proses: Proses aksesi bisa memakan waktu bertahun-tahun, bahkan hingga 10 tahun.
  • Kualitas Dokumen: OECD menilai bahwa dokumen Indonesia memiliki kualitas yang baik dan sebagian besar telah memenuhi standar yang diharapkan.
  • Bergabung dengan OECD Anti-Bribery Convention: Indonesia diminta untuk bergabung dalam konvensi internasional yang mengatur pemberantasan suap lintas negara.
  • Surat dari KPK: Menunjukkan komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi dan bergabung dengan Kelompok Kerja Anti-Suap.

Partisipasi dalam OECD Anti-Bribery Convention menjadi salah satu pilar penting dalam perjanjian Indonesia dengan OECD. Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh OECD demi mewujudkan keanggotaan penuh.