KPK Amankan Rp 1,9 Miliar dalam Pusaran Kasus Dugaan Pemerasan Izin TKA di Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Terkini, lembaga antirasuah tersebut berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan ini. Menurutnya, uang tersebut disita dari salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1,9 miliar dari salah satu tersangka. Uang ini diyakini memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang sedang kami tangani," ujarnya.

Meski demikian, KPK masih enggan mengungkap identitas tersangka yang dimaksud. Informasi mengenai identitas para tersangka, termasuk yang terkait dengan penyitaan uang ini, masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik koruptif dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker. Diduga, oknum pejabat di kementerian tersebut memanfaatkan kewenangannya untuk memeras para calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan memaksa para calon TKA untuk memberikan sejumlah uang sebagai imbalan atas kemudahan dalam pengurusan izin kerja mereka. Tindakan ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

"Oknum pejabat Kemenaker, khususnya di Ditjen Binapenta, diduga melakukan pemungutan liar atau pemaksaan terhadap para calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Mereka dijerat dengan Pasal 12e dan atau Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi," terang Asep.

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas kedelapan tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik. KPK berjanji akan mengungkap identitas para tersangka beserta peran masing-masing setelah proses penyidikan dianggap cukup.

Berikut poin penting terkait kasus ini:

  • KPK menyita Rp 1,9 miliar dari tersangka kasus dugaan pemerasan izin TKA.
  • Identitas tersangka belum diungkap.
  • Total ada delapan tersangka dalam kasus ini.
  • Modus operandi adalah pemerasan calon TKA oleh oknum pejabat Kemenaker.
  • Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan bahwa praktik korupsi semacam ini tidak terulang kembali di masa mendatang.