Pengedar Etomidate Raup Miliaran Rupiah di Indonesia Sejak Akhir 2024

Seorang pria berinisial F, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diketahui mengedarkan cairan yang mengandung etomidate secara ilegal di Indonesia. Menurut pengakuannya kepada pihak berwajib, aktivitas terlarang ini telah dilakukannya sejak Desember 2024.

Kombes Pol Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, mengungkapkan bahwa F telah memproduksi dan menjual cairan bening yang diduga mengandung etomidate sejak akhir tahun lalu. Penjelasan ini disampaikan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada hari Rabu, 4 Juni 2025.

Etomidate sendiri merupakan zat kimia yang tergolong obat keras. Penggunaannya memerlukan resep dan pengawasan dari dokter karena berpotensi menimbulkan efek samping yang berbahaya jika digunakan tanpa indikasi medis yang jelas. Ironisnya, F justru memperjualbelikan obat keras tersebut secara bebas.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa F telah menjual sebanyak 870 pod berisi cairan etomidate sejak memulai bisnis ilegalnya. Ia menjual satuannya dengan harga Rp 2,5 juta, sementara modal yang dikeluarkannya untuk setiap botol berukuran 500 ml adalah Rp 1,5 juta. Dengan perhitungan tersebut, F diperkirakan telah meraup omzet sebesar Rp 2,17 miliar dan keuntungan sekitar Rp 500 juta dari hasil penjualan etomidate ilegal ini.

Modus operandi yang dilakukan F adalah dengan mendatangkan cairan etomidate dalam bentuk utuh dari luar negeri. Setibanya di Indonesia, cairan tersebut kemudian diproses lebih lanjut dan dimasukkan ke dalam cartridge pod untuk kemudian dijual.

F berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ia diketahui baru saja tiba dari Bangkok, Thailand.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan F, antara lain:

  • Lima botol skincare yang ternyata berisi cairan etomidate.
  • 210 cartridge kosong.
  • 10 alat suntik yang digunakan untuk mengisi cairan etomidate ke dalam pod di rumahnya.

Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.