Kejagung Periksa Wamen PUPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Perumahan Eks Pejuang Timor Timur
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Diana Kusumastuti, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemeriksaan berlangsung selama enam jam di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Diana Kusumastuti tiba di Kejagung pada pukul 09.04 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 15.00 WIB. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Ridwan Angsar, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Diana terkait perannya sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
PT Brantas Abipraya, bersama dengan PT Nindya Karya dan PT Adhi Karya, ditunjuk untuk membangun 2.100 unit rumah bagi mantan pejuang Timor Timur. Proyek ini berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 400 miliar.
Pada saat proyek ini berjalan, Diana Kusumastuti menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, selain juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya. Status Diana saat ini masih sebagai saksi. Kejati NTT sedang berupaya mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana dalam proyek ini.
Aspidsus Kejati NTT menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah mengumpulkan informasi dan bukti-bukti untuk menentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan proyek pembangunan rumah tersebut. Penyelidikan masih berlangsung intensif, dan berbagai pihak terkait akan dimintai keterangan untuk memperjelas duduk perkara.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait proyek pembangunan rumah eks pejuang Timor Timur:
- Tujuan Proyek: Menyediakan perumahan bagi mantan pejuang Timor Timur di Kupang, NTT.
- Periode Proyek: 2022-2024.
- Perusahaan Terlibat: PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, PT Adhi Karya.
- Anggaran: Lebih dari Rp 400 miliar dari APBN.
- Pengawasan: Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
- Status Penyelidikan: Pengumpulan keterangan dan bukti oleh Kejati NTT.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.