Ayam Goreng Widuran Kembali Beroperasi: Pemkot Solo Tekankan Transparansi Labelisasi Halal

Polemik yang sempat menghangat di Solo terkait status kehalalan Ayam Goreng Widuran akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengizinkan kembali operasional rumah makan legendaris tersebut, setelah sebelumnya dilakukan penutupan sementara demi menjaga kondusivitas kota.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menjelaskan bahwa keputusan untuk menutup sementara Ayam Goreng Widuran diambil di tengah kegaduhan publik terkait penggunaan bahan non-halal yang baru diumumkan setelah puluhan tahun beroperasi. Penutupan ini bertujuan untuk melakukan asesmen kelayakan konsumsi dan meredam situasi yang kurang kondusif.

"Kemarin kita imbau untuk penutupan sementara karena sedang kita assessment layak makan atau tidak untuk menjaga kondusifitas. Karena saking gaduhnya kemarin tidak kondusif," ungkap Respati dalam konferensi pers di Rumah Dinas Loji Gandrung.

Selama masa penutupan, Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Kota Solo melakukan serangkaian pengujian terhadap sampel makanan dari Ayam Goreng Widuran. Hasil pengujian menunjukkan bahwa makanan tersebut aman dikonsumsi, meskipun terkonfirmasi mengandung bahan non-halal.

Dengan hasil tersebut, Pemkot Solo mempersilakan Ayam Goreng Widuran untuk kembali beroperasi. Namun, Respati menekankan pentingnya transparansi bagi seluruh pelaku usaha kuliner di Solo, tanpa terkecuali. Ia menghimbau agar para pengusaha segera mengurus sertifikasi halal melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT). Bagi yang tidak bersertifikasi halal, Respati meminta agar secara jujur mencantumkan status non-halal pada produk mereka secara jelas.

"Kita persilakan (Ayam Goreng Widuran) jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapapun, tidak ada pengkhususan untuk Ayam Goreng Widuran, siapa pun yang mau sertifikasi halal segera melalui PLUT. Yang tidak (sertifikasi) silakan katakan jujur tidak halal dan ditulis sing gede (yang besar)," tegasnya.

Lebih lanjut, Respati mengingatkan para pelaku usaha kuliner untuk mendeklarasikan status kehalalan produk mereka sejak awal membuka usaha. Informasi ini harus disampaikan secara terbuka dan mudah diakses oleh konsumen. Ia mencontohkan, jika hanya kremes (tepung renyah) yang mengandung bahan non-halal, maka hal tersebut harus diinformasikan dengan jelas, karena rumah makan adalah satu kesatuan.

Respati juga menegaskan bahwa Pemkot Solo tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terkait status halal suatu produk makanan. Kewenangan tersebut berada di tangan lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal.

"Kalau Pemkot tidak bisa memberikan sanksi apapun. Dan Pemkot tidak punya hak untuk ngomong halal dan tidak halal," pungkasnya.

Adapun poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha kuliner di Solo adalah:

  • Transparansi: Menyampaikan status kehalalan produk secara jujur dan terbuka.
  • Sertifikasi Halal: Mengurus sertifikasi halal melalui PLUT jika memenuhi syarat.
  • Pelabelan yang Jelas: Mencantumkan label halal atau non-halal dengan jelas dan mudah dibaca.
  • Kondusivitas: Menjaga kondusivitas usaha dengan menghormati preferensi konsumen.

Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha kuliner di Solo untuk lebih memperhatikan aspek transparansi dan kehalalan produk. Dengan demikian, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat dan saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat Solo.