Strategi Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih: Kombinasi Sumber Internal dan Eksternal Jadi Kunci
Pemerintah tengah berupaya merealisasikan pembentukan lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di seluruh Indonesia. Program ambisius ini diperkirakan membutuhkan investasi yang signifikan, mencapai Rp 400 triliun, yang semula direncanakan akan didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Namun, para ahli ekonomi memberikan pandangan alternatif terkait strategi pendanaan yang lebih berkelanjutan dan tidak bergantung sepenuhnya pada sumber-sumber konvensional. Jaya Darmawan, seorang peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios), menekankan pentingnya kemandirian dan kolektivitas dalam prinsip koperasi. Menurutnya, koperasi membutuhkan sumber pendanaan yang stabil dan berkelanjutan, sama seperti entitas bisnis lainnya, tetapi dengan penekanan pada partisipasi aktif anggota.
Blended Finance: Solusi Inklusif untuk Koperasi
Jaya Darmawan mengusulkan skema blended finance sebagai solusi ideal. Skema ini menggabungkan sumber daya internal dan eksternal secara proporsional, mengurangi ketergantungan pada satu sumber pendanaan tunggal. "Pembiayaan koperasi yang lebih inklusif, yang kami artikan sebagai blended finance," kata Jaya dalam sebuah forum diskusi.
Berikut adalah beberapa contoh implementasi blended finance:
- Pendanaan Eksternal:
- Investasi swasta
- Dana sosial dan filantropi
- Pembiayaan dari pihak ketiga
- Pendanaan Internal:
- Skema pembiayaan berbasis partisipasi anggota
- Pembiayaan berbasis aset bersama
Contoh Konkret Pendanaan Internal
Sebagai ilustrasi, Jaya memberikan contoh bagaimana kontribusi anggota dapat menjadi sumber utama pendanaan. Dengan 100 anggota yang masing-masing menyetor modal awal Rp 1.000.000 dan iuran bulanan Rp 100.000, koperasi dapat mengumpulkan kontribusi tetap sebesar Rp 10.000.000 per bulan.
"Dengan asumsi koperasi memperoleh laba tahunan Rp 500 juta dari penjualan produk, alokasikan 30% atau Rp 150 juta per tahun (Rp 12,5 juta per bulan) untuk modal kerja dan investasi berkelanjutan," jelas Jaya.
Setelah memiliki dana internal yang cukup, koperasi dapat mencari pembiayaan eksternal, termasuk pinjaman bank. Namun, dengan model blended finance, jumlah pinjaman yang dibutuhkan akan lebih kecil, sehingga tidak membebani perbankan maupun koperasi.
Pinjaman Bank dengan Bunga Ringan
"Koperasi dapat mengakses pinjaman bank sebesar Rp 200 juta dengan bunga 5% per tahun, sehingga angsuran tetap sekitar Rp 3.773.907 per bulan selama lima tahun," lanjut Jaya.
Selain pinjaman bank, koperasi juga dapat memanfaatkan dana dari investor sosial yang tidak mencari keuntungan finansial. Dana sosial ini biasanya terbatas, sehingga skema blended finance menjadi solusi yang tepat.
Hibah Pemerintah dan Pinjaman Bersubsidi
Opsi lain untuk pendanaan eksternal adalah hibah pemerintah dan pinjaman bersubsidi. Meskipun jumlahnya tidak besar, tambahan modal internal akan mencukupi kebutuhan pembiayaan.
"Melalui pendekatan inklusif ini, koperasi tidak hanya mampu mengelola pembiayaan secara sehat, tetapi juga mendorong partisipasi aktif anggotanya, membuka ruang kolaborasi dengan pihak eksternal, dan menjaga kesinambungan usaha," pungkasnya.