DPR dan MPR Beri Tanggapan Dingin Terkait Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran
Polemik terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah sampai ke telinga pimpinan lembaga legislatif, DPR dan MPR RI. Namun, respons yang diberikan cenderung tidak memberikan indikasi akan membahas lebih lanjut substansi dari usulan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa dirinya belum melihat secara langsung surat usulan yang dimaksud. Hal ini disebabkan karena surat tersebut masih berada di Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengingat DPR sedang dalam masa reses.
"Iya ini kan kebetulan reses, saya kan datang Pak Sekjen-nya juga enggak ada. Saya pengen lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen. Jadi belum sempat lihat surat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Dasco menambahkan, kunjungannya ke Gedung DPR adalah untuk menandatangani surat-surat. Saat itulah ia menanyakan perihal surat dari Forum Purnawirawan TNI tersebut, namun belum dapat melihatnya.
"Saya kan tanda tangan surat-surat, terus saya bilang, 'eh itu katanya ada surat dari Forum'. 'Oh, masih di Sekjen, Pak'. Sekjen-nya lagi keluar," katanya.
Oleh karena itu, Dasco belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait usulan pemakzulan Gibran karena belum membaca isi surat tersebut.
Senada dengan Dasco, Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto, atau yang akrab disapa Bambang Pacul, juga mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kemungkinan adanya rapat pimpinan (rapim) untuk membahas usulan pemakzulan tersebut.
Politikus dari PDI-P ini juga belum bisa memastikan apakah surat usulan tersebut sudah sampai di meja pimpinan MPR atau belum.
“Nah ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat,” Kata Bambang Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Bambang Pacul menegaskan bahwa penetapan jadwal rapim untuk membahas tindak lanjut surat tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.
"Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi, dikau tanyanya ke Pak Muzani,” ujar Bambang Pacul.
Meski demikian, Bambang Pacul menjelaskan bahwa MPR RI akan mengadakan rapim setiap kali ada surat masuk yang dinilai penting untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan.
“Begini kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim,” katanya.
“Rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu,” ujar Bambang Pacul lagi.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR RI yang berisi usulan untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR, dan salinannya telah beredar di kalangan wartawan.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengonfirmasi kebenaran surat tersebut. Menurutnya, surat itu telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR RI pada Senin, 2 Juni 2025.
“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo saat dihubungi pada 3 Juni 2025.
Bimo menegaskan bahwa surat tersebut berisi permintaan agar MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI guna membahas usulan tersebut lebih lanjut.