Pengedar Narkoba Asal Bogor Modifikasi Ekstasi Jadi Kapsul untuk Hindari Aparat

Aparat kepolisian berhasil membongkar modus operandi seorang pengedar narkoba asal Bogor, Jawa Barat, yang berupaya mengelabui petugas dengan mengubah bentuk ekstasi menjadi kapsul. Tersangka berinisial IS (37) ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada tanggal 27 Mei 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh IS. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan IS di apartemennya. Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di dalam kaleng suplemen vitamin.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan menggeledah kontrakan pelaku yang berada di Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti narkoba, antara lain:

  • Sabu seberat 193 gram
  • Tujuh klip tembakau sintetis seberat 43 gram
  • Serbuk putih diduga ekstasi seberat 344 gram
  • Timbangan digital

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke sebuah rumah di Pancoran Mas, Depok. Di lokasi ketiga ini, petugas menemukan barang bukti yang lebih besar, yaitu:

  • 14.473 butir ekstasi dalam bentuk kapsul (setara 6.331 gram)
  • Ekstasi serbuk seberat 24,59 gram
  • Sabu seberat 193 gram
  • Tembakau sintetis seberat 43 gram
  • Serbuk putih hasil tumbukan ekstasi seberat 24,59 gram

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa modus operandi IS adalah mengubah bentuk ekstasi dari tablet menjadi kapsul untuk mengelabui petugas. Dengan menyamarkan ekstasi dalam bentuk kapsul, pelaku berharap dapat lebih mudah mengedarkan narkoba dan menghindari deteksi oleh aparat.

"Ekstasi ini diubah menjadi bentuk kapsul untuk mengelabui agar tidak mudah diamankan sehingga dia mengubah ekstasi yang biasa, bentuk tablet menjadi kapsul," ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Berdasarkan hasil penyidikan, IS diketahui mengedarkan narkoba di wilayah aglomerasi Jakarta dan sekitarnya. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang berinisial AL yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

IS akan dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk dengan mengungkap modus operandi baru yang digunakan oleh para pelaku kejahatan narkotika.