Pemkot Pekanbaru Tindak Tegas Pelaku Manipulasi Pajak, Puluhan Restoran dan Reklame Disegel
Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelaku usaha yang terbukti melakukan manipulasi pajak. Puluhan tempat usaha, terdiri dari restoran dan reklame, disegel oleh petugas sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Operasi penegakan hukum ini menyasar wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar kewajiban pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengungkapkan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengamankan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, banyak pengusaha yang terindikasi tidak jujur dalam melaporkan omzet mereka, sehingga pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang seharusnya.
"Uang pajak ini adalah amanah dari masyarakat yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk manipulasi dan penyelewengan pajak," tegas Tengku Denny.
Sebelum dilakukan penyegelan, Bapenda Pekanbaru telah melakukan serangkaian inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat usaha. Petugas memeriksa kesesuaian antara omzet yang dilaporkan dengan data transaksi yang tercatat di mesin kasir. Hasilnya, ditemukan banyak wajib pajak yang tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut dari konsumen.
"Masyarakat yang berbelanja atau makan di restoran sudah membayar pajak. Namun, pajak tersebut tidak sepenuhnya disetorkan oleh pengusaha," jelas Tengku Denny.
Dalam beberapa kasus, ditemukan adanya selisih yang signifikan antara pajak yang seharusnya dibayarkan dengan yang disetorkan. Contohnya, ada pengusaha yang hanya membayar Rp 40 juta dari total pajak yang seharusnya Rp 75 juta. Praktik-praktik manipulasi seperti ini sangat merugikan keuangan daerah dan menghambat pembangunan Kota Pekanbaru.
Selain melakukan penyegelan terhadap 30 restoran dan reklame, Bapenda Pekanbaru juga sedang melakukan pendalaman terhadap 10 tempat usaha lainnya yang terindikasi melakukan pelanggaran. Jika terbukti bersalah, tempat usaha tersebut juga akan dikenakan sanksi yang sama, bahkan hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Berbagai upaya persuasif dan tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh wajib pajak memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah daftar tindakan yang mungkin diambil terhadap wajib pajak yang melanggar:
- Penyegelan tempat usaha
- Pencabutan izin usaha
- Tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku
Diharapkan dengan tindakan tegas ini, kesadaran wajib pajak di Kota Pekanbaru akan meningkat dan mereka akan lebih patuh dalam membayar pajak. Dengan demikian, pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat dan digunakan untuk membiayai pembangunan kota dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.