Polisi Surabaya Ungkap Jaringan TPPO, Jumlah Korban Bertambah

Surabaya, Jawa Timur - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Surabaya terus bergulir. Pihak kepolisian mengumumkan adanya perkembangan signifikan dalam penyelidikan, dengan jumlah korban yang teridentifikasi kini mencapai tujuh orang. Pengungkapan ini menjadi sorotan utama, menandakan eskalasi dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional ini.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, di bawah komando Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, telah menetapkan dua tersangka berinisial P dan S sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam jaringan TPPO ini. Keduanya telah ditahan sejak akhir Mei lalu, tepatnya Sabtu, 31 Mei 2025. Penahanan ini merupakan langkah awal dalam membongkar jaringan yang lebih luas, serta mengungkap modus operandi yang digunakan oleh para pelaku.

"Korbannya ada tujuh sekarang, nanti kita sampaikan," ujar AKBP Aris Purwanto kepada awak media di markas Polrestabes Surabaya, Rabu (4/6/2025). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses identifikasi korban masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian berupaya untuk memberikan informasi yang akurat dan komprehensif kepada publik.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini. Fokus utama adalah untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi, serta untuk memahami secara utuh struktur dan mekanisme kerja jaringan TPPO ini. Penyelidikan ini melibatkan berbagai metode investigasi, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti digital, dan analisis forensik.

AKBP Aris Purwanto berjanji akan segera memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat setelah proses pendalaman selesai. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan kerjasama kepada pihak kepolisian dalam upaya memberantas TPPO.

Kasus ini bermula dari laporan adanya dugaan penyekapan di sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar 2, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Laporan tersebut diterima oleh Command Center 112 pada Sabtu (31/5/2025), yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan penggerebekan, petugas menemukan empat orang yang diduga menjadi korban TPPO, terdiri dari dua wanita dan dua pria.

Adapun identitas korban yang berhasil diidentifikasi pada awalnya adalah NS, seorang wanita asal Nganjuk; YY, wanita asal Cirebon; S, pria asal Sumenep; dan MF, pria asal Cirebon. Mereka ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan, dengan indikasi adanya pembatasan komunikasi dan kebebasan bergerak.

"Setelah kita datangi TKP, benar kita mendapatkan korban yang mencari pekerjaan dan HP-nya diamankan tidak boleh komunikasi," kata salah seorang petugas saat dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025). Hal ini mengindikasikan bahwa para korban direkrut dengan janji pekerjaan, namun kemudian dieksploitasi dan dikendalikan oleh para pelaku TPPO.

Kasus TPPO ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan memberantas praktik keji ini. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada TPPO, serta untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus TPPO:

  • Modus Operandi: Para pelaku TPPO seringkali menggunakan janji pekerjaan atau iming-iming penghasilan tinggi untuk merekrut korban.
  • Target Korban: Mereka yang rentan menjadi korban TPPO adalah individu dengan tingkat pendidikan rendah, kondisi ekonomi yang sulit, atau kurangnya informasi mengenai risiko TPPO.
  • Dampak TPPO: Korban TPPO seringkali mengalami trauma fisik dan psikologis, serta kehilangan hak-hak asasi mereka.
  • Pencegahan TPPO: Pencegahan TPPO membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum.
  • Peran Masyarakat: Masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah TPPO dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, memberikan informasi kepada pihak berwenang, dan meningkatkan kesadaran mengenai risiko TPPO.