Pengedar Narkoba Depok Modifikasi Ekstasi Jadi Kapsul, Belasan Ribu Butir Diamankan Polisi

Jajaran kepolisian berhasil membongkar modus operandi seorang pengedar narkoba asal Depok, Jawa Barat, yang berupaya mengelabui petugas dengan mengubah bentuk ekstasi dari tablet menjadi kapsul. Tersangka yang diketahui berinisial IS (37) kini telah diamankan dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota, mengungkapkan bahwa perubahan bentuk ekstasi ini dilakukan untuk menyulitkan identifikasi oleh petugas. "Tujuannya adalah agar ekstasi tidak mudah dikenali dan diamankan. Pelaku mengubah ekstasi yang semula berbentuk tablet menjadi kapsul," ujarnya dalam konferensi pers di Bekasi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan IS di sebuah apartemen di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada tanggal 27 Mei 2025. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu yang disembunyikan dalam kaleng suplemen vitamin seberat 1,20 gram.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah kontrakan pelaku di Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Di lokasi ini, petugas menemukan:

  • Tas ransel berisi kotak plastik biru
  • Sabu seberat 193 gram
  • Tujuh klip tembakau sintetis seberat 43 gram
  • Serbuk putih diduga ekstasi seberat 344 gram
  • Timbangan digital berwarna silver

Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah di Pancoran Mas, Depok, yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba dalam skala besar. Di lokasi ketiga ini, petugas menemukan:

  • 14.473 butir ekstasi dalam bentuk kapsul (setara 6.331 gram)
  • Ekstasi serbuk seberat 24,59 gram
  • Sabu seberat 193 gram
  • Tembakau sintetis seberat 43 gram
  • Serbuk putih hasil tumbukan ekstasi seberat 24,59 gram

Menurut Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, nilai total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 10 miliar. Polisi juga telah menetapkan satu orang berinisial AL sebagai buron (DPO) dalam kasus ini. IS kini dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa IS mengedarkan narkoba di kawasan aglomerasi Jakarta dan sekitarnya.