Peraturan Baru Bea Cukai Permudah Impor Barang Bawaan Penumpang

Reformasi Kebijakan Impor: Bea Cukai Umumkan PMK Nomor 34 Tahun 2025

Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, mengumumkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang akan mulai efektif pada 6 Juni 2025. Regulasi ini dirancang untuk menyederhanakan prosedur ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak transportasi, menggantikan sebagian ketentuan yang diatur dalam PMK 203/PMK.04/2017.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa PMK 34/2025 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepabeanan, mengurangi kompleksitas birokrasi, serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional.

Rincian Perubahan dalam PMK 34/2025

Salah satu poin utama dalam PMK 34/2025 adalah perubahan terkait pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang. Sebelumnya, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi dengan nilai hingga FOB (Free on Board) US$ 500. Dalam regulasi baru ini, barang-barang tersebut tidak hanya dibebaskan dari bea masuk, tetapi juga dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Namun, untuk barang pribadi penumpang yang nilainya melebihi FOB US$ 500, selisih nilai tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 10%. Tarif ini juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang bukan merupakan barang pribadi. Sebelumnya, tarif bea masuk untuk barang-barang semacam ini mengikuti tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Nirwala menambahkan bahwa barang bawaan penumpang dengan nilai di atas US$ 500 akan dikenakan PPN sebesar 12%, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Barang-barang tersebut akan dikecualikan dari pemungutan PPh.

Untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi, akan dikenakan PPN sebesar 12% dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 5%.

Pengecualian Bea Masuk Tambahan

PMK 34/2025 juga mempertegas pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa oleh penumpang, yang sebelumnya belum diatur secara rinci dalam PMK 203/2017. Pengecualian ini mencakup barang bawaan jemaah haji dan barang hadiah dari perlombaan atau kompetisi internasional, serta penghargaan.

  • Jemaah Haji: Barang bawaan jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk sepenuhnya. Sementara itu, barang bawaan jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk hingga nilai FOB US$ 2.500 per orang per kedatangan.
  • Hadiah Perlombaan/Penghargaan: Barang hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional dibebaskan dari bea masuk dengan jumlah yang sesuai dengan kategori perlombaan atau penghargaan. Pembebasan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat melampirkan bukti keikutsertaan dan kemenangan dalam perlombaan atau penghargaan tersebut.

Dengan adanya PMK 34/2025, pemerintah berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, mengurangi beban administratif, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan mencegah terjadinya praktik penyelundupan.

Perubahan ini menandai langkah maju dalam upaya reformasi birokrasi dan peningkatan efisiensi pelayanan publik di bidang kepabeanan. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap regulasi yang ada guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.