Ayam Goreng Widuran Solo Kembali Beroperasi Usai Polemik Label Non-Halal

Polemik label non-halal yang sempat mengguncang Ayam Goreng Widuran, rumah makan legendaris di Solo, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat ditutup sementara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, rumah makan yang telah berdiri sejak tahun 1973 ini kini diizinkan kembali beroperasi.

Kisruh bermula ketika Ayam Goreng Widuran secara tiba-tiba mencantumkan label non-halal pada produknya. Keputusan ini menuai reaksi beragam dari masyarakat, terutama para pelanggan setia yang merasa kecewa karena informasi tersebut baru disampaikan setelah puluhan tahun rumah makan beroperasi. Lokasi Ayam Goreng Widuran berada di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, bersama jajaran terkait, bergerak cepat merespons keluhan masyarakat. Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025. Saat sidak, Respati tidak bertemu langsung dengan pemilik rumah makan, melainkan hanya dengan para karyawan. Melalui sambungan telepon, Respati mengimbau agar operasional rumah makan dihentikan sementara guna dilakukan pengkajian ulang terkait status kehalalan produk.

"Saya mengimbau untuk ditutup dulu dilakukan assessment ulang oleh OPD-OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan," ujar Respati usai sidak. Pemkot Solo juga meminta pemilik Ayam Goreng Widuran untuk secara resmi mengajukan sertifikasi halal atau non-halal.

Nanang, salah seorang karyawan Ayam Goreng Widuran, mengaku tidak dapat memberikan penjelasan terkait alasan perubahan kebijakan pelabelan tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa manajemen telah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @ayamgorengwiduransolo, disertai permohonan maaf dan penegasan label non-halal.

Lebih lanjut, Nanang mengungkapkan bahwa penggunaan bahan non-halal hanya terbatas pada kremesan ayam goreng, yang menggunakan minyak non-halal. Sementara itu, ayam goreng sendiri tetap diolah menggunakan minyak kelapa merek Barco.

Pemkot Solo kemudian mengambil sampel produk Ayam Goreng Widuran untuk diuji di Laboratorium Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah di Boyolali. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk ayam goreng Widuran layak dikonsumsi, namun berstatus non-halal.

Berdasarkan hasil uji lab tersebut, Wali Kota Respati Ardi memberikan lampu hijau bagi Ayam Goreng Widuran untuk kembali beroperasi, dengan catatan keterangan non-halal dicantumkan secara jelas. Ia juga menekankan pentingnya transparansi bagi seluruh pelaku usaha kuliner terkait status kehalalan produk mereka.

"Kita persilakan (ayam goreng Widuran) jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapapun tidak ada pengkhususan untuk ayam goreng Widuran, siapapun yang mau sertifikasi halal segera melalui PLUT. Yang tidak (sertifikasi) silakan katakan jujur tidak halal dan ditulis sing gede (yang besar)," tegas Respati.

Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menambahkan bahwa Ayam Goreng Widuran tidak perlu mengurus sertifikasi halal, mengingat pemilik telah secara terbuka menyatakan bahwa produknya non-halal.

Di sisi lain, laporan polisi yang diajukan oleh seorang warga Solo bernama Mochammad Burhannudin terkait kasus ini tidak dapat diproses lebih lanjut. Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa kasus tersebut lebih tepat diselesaikan melalui ranah administrasi Pemkot Solo.

AKP Prastiyo merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku usaha memiliki keterangan halal. Namun, ia juga mengakui adanya celah hukum yang memungkinkan usaha makanan tidak memiliki sertifikat halal, selama tidak mengklaim produknya halal. Selain itu, pelapor juga bukan merupakan konsumen langsung Ayam Goreng Widuran, sehingga aduan tersebut hanya dianggap sebagai informasi.

Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian ini:

  • Awal Mula Polemik: Pencantuman label non-halal oleh Ayam Goreng Widuran setelah puluhan tahun beroperasi.
  • Reaksi Masyarakat: Kekecewaan pelanggan setia dan sorotan publik.
  • Tindakan Pemkot Solo: Inspeksi mendadak, imbauan penutupan sementara, dan pengujian laboratorium.
  • Hasil Uji Lab: Produk layak konsumsi, namun berstatus non-halal.
  • Izin Operasi: Ayam Goreng Widuran diizinkan kembali beroperasi dengan catatan mencantumkan label non-halal secara jelas.
  • Laporan Polisi: Tidak dapat diproses lebih lanjut karena masuk ranah administrasi.