Penyelidikan Dugaan Korupsi Rekrutmen PDAM Bengkulu: Broker Diperiksa Terkait Aliran Dana Miliaran Rupiah

Polda Bengkulu terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk empat orang yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam praktik tersebut.

Fokus pemeriksaan tertuju pada dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum dalam rekrutmen PHL. Informasi yang dihimpun mengindikasikan bahwa para broker ini menjanjikan posisi PHL kepada para calon dengan imbalan sejumlah uang. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 dan mencapai puncaknya pada tahun 2024.

Menurut keterangan salah satu saksi berinisial AR, mereka bertindak atas perintah seorang atasan yang memiliki kedekatan dengan petinggi di PDAM. Imbalan yang diterima para broker bervariasi, dengan perkiraan mencapai Rp 5 juta per orang yang berhasil direkrut sebagai PHL. Bahkan, salah satu broker berinisial Sa mengaku mendapatkan komisi hingga lebih dari Rp 50 juta dari aktivitas ini.

Total dana yang diduga mengalir ke oknum atasan dalam bentuk suap mencapai hampir Rp 4 miliar. Selain melalui perantara, penyidik juga mendalami informasi mengenai setoran langsung dari pihak lain kepada pimpinan PDAM. Dugaan praktik korupsi ini mencuat setelah penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Februari 2025, di mana ratusan saksi telah dimintai keterangan.

Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlanjut. Pihaknya memohon dukungan agar kasus ini segera dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Praktik rekrutmen PHL di PDAM Tirta Hidayah menjadi sorotan karena diduga dilakukan secara tidak transparan dan tanpa perjanjian kerja tertulis. Sejak tahun 2023 hingga 2025, setiap bulan direkrut 5 hingga 6 orang PHL dengan syarat menyetor sejumlah uang agar bisa diterima bekerja. Pada 21 Mei 2025, sebanyak 104 PHL menjalani penilaian ulang (reassessment) yang digelar selama tiga hari. Proses penilaian meliputi ujian tertulis dan wawancara.

Kabag Ekonomi Pemerintah Kota Bengkulu, Hadi Hartono, menjelaskan bahwa reassessment dilakukan berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengindikasikan kondisi keuangan PDAM Tirta Hidayah yang mengkhawatirkan. Kondisi tersebut mendorong perlunya rasionalisasi pegawai. Jumlah pegawai di PDAM Kota Bengkulu saat ini mencapai 359 orang, terdiri dari 152 pegawai tetap, 104 PHL, dan 104 pegawai kontrak/honor. Penilaian ulang ini juga dilakukan karena sebelumnya tidak ada laporan kepada dewan pengawas dan pembina BUMD terkait proses penerimaan PHL. Hadi Hartono menyampaikan bahwa selama ini dewan pengawas dan pemerintah kota tidak pernah dilibatkan dalam proses asesmen PHL.