Pembebasan Lahan Tol IKN Segmen 6A dan 6B Rampung: Rp 90,7 Miliar Tersalurkan, Solusi Konsinyasi untuk Kasus Tersisa

Pembebasan Lahan Tol IKN Segmen 6A dan 6B Rampung: Rp 90,7 Miliar Tersalurkan, Solusi Konsinyasi untuk Kasus Tersisa

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Tol IKN Segmen 6A dan 6B di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Total kompensasi yang telah disalurkan mencapai angka signifikan, yakni Rp 80,9 miliar untuk lahan jalan tol dan Rp 9,8 miliar untuk proyek pengendalian banjir, sehingga total keseluruhan mencapai Rp 90,7 miliar. Keberhasilan ini memastikan tidak ada warga yang tergusur atau direlokasi akibat proyek infrastruktur vital tersebut. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menyatakan bahwa proses pengadaan lahan berjalan lancar dan sesuai regulasi yang berlaku, tanpa kendala berarti.

Meskipun pembayaran ganti rugi lahan jalan tol telah tuntas, proses administrasi untuk beberapa bidang tanah masih berlangsung. Alimuddin menjelaskan bahwa dari 19 bidang tanah yang masih dalam proses, sekitar empat bidang tanah masih menunggu penyelesaian. Pemerintah, menurutnya, telah berupaya maksimal untuk memenuhi aspirasi warga yang terdampak. Untuk mempercepat penyelesaian, komunikasi intensif terus dilakukan untuk memastikan seluruh permasalahan dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tuntas. Khususnya terkait infrastruktur pendukung di lokasi terdampak, seperti intake air, menjadi fokus perhatian dalam proses negosiasi dan penyelesaian.

Untuk kasus-kasus yang belum mencapai kesepakatan nilai kompensasi, pemerintah telah menerapkan skema konsinyasi. Dengan mekanisme ini, dana kompensasi dititipkan ke Pengadilan Negeri, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan hak warga tetap terlindungi. Langkah ini menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan perbedaan persepsi nilai kompensasi antara pemerintah dan warga terdampak. Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses pembayaran kompensasi dan menyelesaikan seluruh permasalahan secara menyeluruh, tanpa merugikan pihak manapun.

Proyek pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku juga tengah dalam proses pengadaan lahan. Sebagian pemilik lahan telah menyetujui nilai kompensasi yang ditawarkan, namun proses administrasi, termasuk kelengkapan dokumen kepemilikan tanah, masih perlu diselesaikan. Jika terdapat warga yang belum mencapai kesepakatan, mekanisme konsinyasi di pengadilan negeri akan kembali diterapkan. Alimuddin optimistis bahwa dalam waktu dekat, seluruh warga yang berhak akan menerima ganti rugi yang telah disiapkan pemerintah pusat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga telah melakukan peninjauan ulang desain proyek pengendalian banjir untuk memastikan tidak ada kerugian yang dialami warga. Saat ini, warga masih dapat beraktivitas di lokasi tersebut dan infrastruktur jalan telah diperbaiki.

Kesimpulannya, upaya pembebasan lahan untuk pembangunan Tol IKN Segmen 6A dan 6B telah menunjukkan kemajuan signifikan, dengan penyelesaian mayoritas pembayaran kompensasi. Penerapan skema konsinyasi untuk kasus yang tersisa menunjukan komitmen pemerintah untuk melindungi hak warga, sembari memastikan kelancaran proyek pembangunan IKN. Komunikasi intensif dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menyelesaikan proses pembebasan lahan ini.