Penjelasan Menteri Agama Terkait Penundaan Penerbitan Visa Furoda Musim Haji Tahun Ini

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, memberikan penjelasan komprehensif mengenai faktor-faktor yang menyebabkan penundaan penerbitan visa Furoda pada musim haji tahun ini. Dalam keterangannya di Makkah pada hari Rabu, 4 Juni 2025, beliau menyoroti adanya perubahan signifikan dalam regulasi penyelenggaraan haji yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Perubahan ini, menurutnya, berdampak langsung pada proses pengajuan dan penerbitan visa Furoda.

Nasaruddin Umar menekankan bahwa otoritas Arab Saudi saat ini tengah berupaya keras untuk menata ulang sistem penyelenggaraan haji secara menyeluruh. Upaya ini diwujudkan melalui penerbitan berbagai peraturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan efisiensi dalam pelaksanaan ibadah haji. Implikasi dari regulasi baru ini adalah proses pengurusan visa, termasuk visa Furoda, menjadi lebih ketat dan terstruktur.

Proses pengurusan visa haji Furoda, dijelaskan oleh Menteri Agama, melibatkan peran aktif dari agen perjalanan yang bekerja sama langsung dengan otoritas terkait di Arab Saudi. Beliau juga menambahkan bahwa penyelesaian kendala dan permasalahan yang muncul dalam proses ini menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara haji Furoda.

Menanggapi pertanyaan mengenai solusi bagi calon jemaah haji Furoda yang masih berminat untuk berangkat, Nasaruddin Umar menyarankan agar mereka segera bergabung dengan kelompok jemaah haji khusus. Langkah ini dianggap sebagai alternatif yang memungkinkan mereka untuk tetap dapat melaksanakan ibadah haji. Namun, beliau mengingatkan bahwa pengajuan visa yang dilakukan terlambat, terutama menjelang penutupan sistem, akan sulit diproses karena sistem komputer telah ditutup.

Menteri Agama mengakui bahwa keterlambatan pengajuan visa menjadi permasalahan umum yang dihadapi oleh calon jemaah haji Furoda dari Indonesia. Beliau menegaskan bahwa urusan visa haji merupakan kewenangan penuh Pemerintah Arab Saudi dan harus dihormati. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak terkait untuk memahami dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Nasaruddin Umar memberikan tanggapan terkait pertanyaan mengenai pengembalian dana yang telah dibayarkan kepada agen pengurusan visa Furoda. Beliau menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian dana tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan dan kesepakatan antara pihak penyelenggara haji (baik di Arab Saudi maupun di Indonesia) dengan calon jemaah. Dalam era globalisasi ini, transaksi keuangan lintas negara dapat dilakukan dengan mudah, sehingga proses pengembalian dana seharusnya tidak menjadi kendala yang berarti.

Nasaruddin Umar menekankan pentingnya bagi calon jemaah haji Furoda untuk berkoordinasi secara aktif dengan agen perjalanan dan penyelenggara haji guna memastikan proses pengurusan visa berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Beliau juga mengimbau agar calon jemaah tidak menunda-nunda pengajuan visa untuk menghindari risiko keterlambatan dan penolakan.