Kompolnas Awasi Ketat Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pemerasan oleh Oknum Polisi di Makassar

Kasus dugaan penganiayaan, pemerasan, dan tindakan tidak terpuji yang melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan utama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga pengawas kepolisian ini menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum dan memastikan penindakan tegas terhadap para pelaku.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar untuk segera mengusut tuntas laporan yang diajukan korban, Yusuf Saputra. Anam menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, serta menjamin pengawasan ketat dari Kompolnas.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong Propam Polda serta Propam Polrestabes untuk bertindak cepat. Atensi besar kami berikan agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Anam.

Kompolnas juga mengapresiasi langkah Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, yang dinilai responsif dalam mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Keterbukaan ini, menurut Anam, merupakan langkah positif dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Kasus ini bermula dari laporan Yusuf Saputra, seorang pemuda asal Takalar, yang mengaku menjadi korban kekerasan dan pemerasan oleh sejumlah oknum polisi saat berada di sebuah pasar malam. Menurut pengakuan Yusuf, ia ditangkap, dianiaya, dan dipaksa memberikan sejumlah uang agar dibebaskan.

Kronologi kejadian bermula ketika Yusuf berada di pasar malam. Enam orang yang diduga polisi menghampirinya dan langsung melakukan penodongan serta pemukulan.

"Tiba-tiba datang enam orang, menodongkan senjata ke kepala saya, lalu langsung memukuli," ungkap Yusuf.

Korban kemudian dibawa ke tempat sepi, diikat, dan kembali dianiaya. Bahkan, ia dipaksa untuk membuka seluruh pakaiannya dan dituduh sebagai pemilik narkoba jenis tembakau sintetis.

Setelah ditahan selama tujuh jam, keluarga Yusuf dihubungi dan dimintai tebusan sejumlah uang. Awalnya, oknum polisi meminta Rp 15 juta, namun setelah negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp 5 juta. Karena keluarga korban tidak sanggup membayar, akhirnya disepakati tebusan sebesar Rp 1 juta.

Kompolnas menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum polisi tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri. Oleh karena itu, sanksi tegas harus diberikan sebagai efek jera dan peringatan bagi anggota lainnya.

Anam menambahkan, "Kasus seperti ini harus ditindak tegas. Langkah awal dengan mencopot jabatan dan melakukan penahanan khusus sudah baik. Semua sanksi tegas harus segera diambil agar kejadian serupa tidak terulang."

  • Dukungan Kompolnas terhadap penindakan tegas
  • Apresiasi terhadap keterbukaan Kapolrestabes Makassar
  • Kronologi kejadian berdasarkan laporan korban
  • Penegasan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri