Ayah dan Anak Jadi Tersangka Pembunuhan Mandor Sawit di Rokan Hilir, Motif Sakit Hati Terungkap
Kasus pembunuhan seorang mandor perkebunan sawit bernama Mula Pandiangan (49) di Rokan Hilir, Riau, telah memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yang tak lain adalah ayah dan anak, AS alias Raju (41) dan SA alias Rafi (19). Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Rokan Hilir.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rohil pada Rabu (4/6/2025). Raju dan Rafi tampak mengenakan baju tahanan dan terus menunduk selama konferensi pers berlangsung. Selain keduanya, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial D (15), yang merupakan adik dari Raju. Namun, karena masih di bawah umur, D tidak dihadirkan dalam konferensi pers.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, mengungkapkan bahwa Raju merupakan aktor utama dalam pembunuhan ini. Motif pembunuhan didasari rasa sakit hati Raju terhadap korban yang menuduhnya melakukan pencurian. Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa Raju merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang pernah divonis 15 tahun penjara dan baru bebas sekitar 3 tahun lalu setelah menjalani hukuman selama 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi menjelaskan kronologi kejadian bermula dari cekcok antara Raju dan korban pada Senin (2/6) dini hari. Percekcokan tersebut dipicu oleh tuduhan pencurian yang dilayangkan korban kepada Raju. Dalam percekcokan tersebut, Raju mengaku dipukul oleh korban dan kemudian membalasnya. Korban juga sempat meletuskan senapan angin yang biasa digunakan untuk menjaga diri dari hewan buas.
Raju kemudian mengambil sebuah tojok dan memukulkannya ke arah leher korban. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka parah yang menyebabkan kematian. Letusan senapan angin tersebut kemudian didengar oleh Rafi dan D yang langsung mendatangi sumber suara. Melihat korban tergeletak, Raju meminta anak dan adiknya untuk tidak ikut campur. Namun, Rafi dan D justru membantu Raju memasukkan jasad korban ke dalam karung dan membuangnya ke parit yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi kejadian.