Keluarga Jurnalis Juwita Merasa Tidak Adil atas Tuntutan Seumur Hidup Pembunuh

Banjarbaru - Keluarga jurnalis Juwita menyatakan kekecewaannya atas tuntutan hukuman seumur hidup yang diajukan oleh jaksa militer terhadap Jumran, seorang anggota TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Juwita. Keluarga korban berpendapat bahwa tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya ditegakkan.

Kuasa hukum keluarga Juwita, M Pazri, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama penyelidikan dan persidangan, Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan terhadap Juwita. Pazri menambahkan, mengingat status terdakwa sebagai aparat negara, seharusnya Jumran mendapatkan tuntutan hukuman mati.

"Perbuatan ini dilakukan oleh aparat penegak hukum. Orang biasa saja ketika melakukan pembunuhan seperti ini dihukum mati, tuntutan mati," ujar Pazri kepada awak media, Rabu.

Pazri menekankan bahwa perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh Jumran terbukti matang. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak adanya hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Oleh karena itu, keluarga Juwita merasa sangat kecewa dengan tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin.

Kakak almarhumah Juwita, Supraja, juga menyampaikan kekecewaannya. Supraja mengatakan bahwa sejak awal, keluarga dan kuasa hukum telah mendorong Otmil III-15 Banjarmasin untuk menuntut hukuman mati bagi Jumran. "Secara pribadi pasti kecewa karena saya dan keluarga meminta untuk dihukum sesuai dengan apa yang ia perbuat, yaitu mati," kata Supraja.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kelasi Satu Jumran dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Otmil III-15. Jumran dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain tuntutan penjara seumur hidup, Jumran juga terancam pidana tambahan berupa pemecatan dari keanggotaan TNI.