Mendag Dorong ASN Laporkan Indikasi Korupsi, Jaminan Perlindungan Diberikan

Mendag Dorong ASN Laporkan Indikasi Korupsi, Jaminan Perlindungan Diberikan

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyerukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang mereka saksikan atau ketahui. Seruan ini disertai jaminan perlindungan data diri bagi ASN yang berani melaporkan dengan bertanggung jawab.

Dalam sambutannya pada acara penandatanganan kerja sama tentang penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berlangsung di Kementerian Perdagangan, Rabu (4/6/2025), Budi Santoso menekankan pentingnya peran serta aktif ASN dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan telah menyediakan saluran pelaporan khusus, yaitu Whistleblowing System (WBS) Kemendag, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh ASN.

"Saya mengimbau kepada seluruh ASN Kementerian Perdagangan untuk memanfaatkan WBS Kemendag. Apabila saudara melihat atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran, baik tindak pidana korupsi, pelanggaran disiplin, maupun kode etik pegawai, segera laporkan melalui WBS Kementerian Perdagangan. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin sepenuhnya melalui Inspektorat Jenderal Kemendag," tegas Budi.

WBS Kemendag merupakan sebuah aplikasi yang dirancang khusus untuk memfasilitasi pegawai Kementerian Perdagangan yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja mereka. Melalui aplikasi ini, pegawai dapat melaporkan berbagai indikasi pelanggaran dengan jaminan kerahasiaan.

Inisiatif ini sejalan dengan upaya berkelanjutan Kementerian Perdagangan dalam memperkuat kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan pengaduan terkait tindak pidana korupsi. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Komjen Pol. Putu Jayan Danu Putra menjelaskan bahwa kerja sama antara Kemendag dan KPK telah terjalin sejak tahun 2021 hingga 2024 dan dinilai sangat bermanfaat serta memiliki nilai strategis bagi peningkatan integritas di lingkungan Kementerian Perdagangan.

"Kerja sama ini dilanjutkan kembali dengan tujuan untuk memperkuat aturan internal terkait pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan serta meningkatkan kompetensi personel dalam menangani pengaduan. Oleh karena itu, hari ini kita melaksanakan perpanjangan atau melanjutkan kerja sama yang ada dengan KPK," ujar Putu.

Lebih lanjut, Putu menjelaskan bahwa aplikasi WBS tidak hanya dapat digunakan oleh ASN Kemendag, tetapi juga oleh masyarakat umum yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Perdagangan. Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan melalui aplikasi WBS akan dijamin kerahasiaan data diri pelapor.

"Aturan ini menjamin bahwa pelapor aman, dalam arti tidak akan dikenakan sanksi atau tindakan lainnya yang merugikan. Selain itu, pelapor juga akan mendapatkan perlindungan, terutama dalam hal pengembangan karir. Ini penting khususnya bagi rekan-rekan internal yang seringkali khawatir akan dampak laporan terhadap karir mereka di kemudian hari," jelas Putu.

Meski demikian, Putu mengingatkan agar pelapor memberikan informasi yang lengkap dan akurat, bukan hanya sekadar menyampaikan informasi tanpa dasar yang jelas.

"Intinya, jika ingin melaporkan, harus jelas siapa yang diduga melakukan pelanggaran, apa bentuk pelanggarannya, di mana dan kapan pelanggaran tersebut terjadi, serta bagaimana kronologis kejadiannya," tegas Putu.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, mengungkapkan bahwa aplikasi WBS Kemendag menjadi salah satu saluran pelaporan yang cukup banyak digunakan oleh masyarakat. Hal ini terbukti dari data statistik yang menunjukkan jumlah laporan yang masuk ke KPK.

"Pada tahun 2024, KPK menerima lebih dari 5.000 pengaduan, dan sebanyak 1.600 laporan di antaranya berasal dari WBS Kemendag. Ini menunjukkan bahwa WBS telah menjadi salah satu media pelaporan yang favorit digunakan oleh masyarakat. Dari 1.600 laporan tersebut, sekitar 30 persennya dapat diverifikasi dan dilakukan investigasi awal," pungkas Eko.