Ayam Goreng Widuran Solo Kembali Beroperasi dengan Penandaan Non-Halal

Polemik status kehalalan Ayam Goreng Widuran, kuliner legendaris Kota Solo, akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan rumah makan tersebut untuk kembali beroperasi setelah dilakukan evaluasi menyeluruh oleh Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan). Izin operasional ini diberikan dengan catatan penting, yaitu adanya kewajiban bagi pengelola untuk mencantumkan label "Non-Halal" secara jelas dan mudah terlihat.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil uji sampel makanan yang menunjukkan bahwa olahan Ayam Goreng Widuran aman dikonsumsi, namun tidak memenuhi standar halal. Gibran menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dari pelaku usaha kuliner dalam memberikan informasi kepada konsumen. Ia mengimbau seluruh pelaku usaha di Solo untuk mendeklarasikan status kehalalan produk mereka sejak awal, baik melalui sertifikasi halal maupun dengan mencantumkan label non-halal jika memang tidak memenuhi standar tersebut.

"Kita persilakan (Ayam Goreng Widuran) jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapapun, tidak ada pengkhususan untuk Ayam Goreng Widuran, siapapun yang mau sertifikasi halal segera melalui PLUT. Yang tidak (sertifikasi) silakan katakan jujur tidak halal dan ditulis sing gede (yang besar)," ujar Gibran dalam konferensi pers di Rumah Dinas Loji Gandrung.

Lebih lanjut, Gibran menjelaskan bahwa Pemkot Solo tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terkait status kehalalan suatu produk. Penutupan sementara Ayam Goreng Widuran sebelumnya dilakukan semata-mata untuk menjaga kondusivitas di tengah polemik yang berkembang di media sosial. Gibran berharap dengan dibukanya kembali Ayam Goreng Widuran, masyarakat dapat kembali menikmati kuliner khas Solo ini dengan informasi yang jelas dan transparan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Hidayat Maskur, memberikan tanggapan terkait status sertifikasi halal Ayam Goreng Widuran. Ia menjelaskan bahwa jika pemilik usaha telah secara terbuka mendeklarasikan produknya sebagai non-halal, maka proses sertifikasi halal tidak diperlukan. Namun, Hidayat Maskur menekankan pentingnya pencantuman label non-halal yang jelas dan mudah dibaca oleh konsumen.

Dengan dibukanya kembali Ayam Goreng Widuran dan kewajiban pencantuman label non-halal, diharapkan masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat sesuai dengan preferensi dan keyakinan masing-masing. Pemkot Solo berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha kuliner untuk lebih transparan dan jujur dalam memberikan informasi kepada konsumen terkait produk yang mereka jual.