Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta: Disdik Magelang Soroti Tantangan Anggaran

Pemerintah Kota Magelang menyatakan bahwa pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban pendidikan gratis di sekolah swasta akan memerlukan alokasi dana yang signifikan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang, Imam Baihaqi, menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis maupun perhitungan anggaran yang rinci dari Kementerian Pendidikan terkait dengan putusan tersebut.

"Kementerian belum mengalkulasi anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi keperluan guru serta sarana dan prasarana di sekolah-sekolah swasta," ungkap Imam Baihaqi.

Menurutnya, beban biaya akan semakin bertambah apabila kebijakan ini juga diterapkan pada tingkat SD dan SMP yang menggunakan sistem boarding school. "Apalagi untuk sekolah dengan sistem boarding. Akan ada kebutuhan dana besar untuk biaya makan, asrama, serta kegiatan ekstrakurikuler," jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan kajian mendalam terhadap putusan MK Nomor Perkara 3/PUU-XXII/2024. Imam Baihaqi menekankan bahwa pemenuhan kewajiban pendidikan gratis di sekolah swasta tidak dapat dilakukan secara instan tanpa adanya dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah pusat.

Meski demikian, ia juga menambahkan bahwa kapasitas sekolah negeri di Kota Magelang saat ini masih mencukupi untuk menampung jumlah siswa baru. Total daya tampung dari 13 SMP negeri mencapai 3.000 siswa, sementara jumlah lulusan SD dari sekolah negeri sekitar 1.700 siswa dan dari sekolah swasta sekitar 2.500 siswa.

Sebagai informasi tambahan, MK telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon individu terhadap Pasal 34 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis selama sembilan tahun, termasuk di sekolah swasta.