Upaya Penyelundupan Obat Bius Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, Seorang Pria Diamankan

Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan cairan yang diduga mengandung obat bius jenis etomidate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seorang pria berinisial F, yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi ilegal zat tersebut, ditangkap pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Terminal 3 kedatangan internasional.

Penangkapan F bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran cairan mencurigakan. Analisis mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengarah pada identifikasi etomidate, sebuah zat yang diklasifikasikan sebagai obat bius, dalam cairan tersebut. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan F dalam aktivitas produksi dan distribusi ilegal ini. Diduga, F baru saja tiba dari Bangkok, Thailand.

Kombes Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa timnya berkoordinasi erat dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk mencegat F setibanya di Indonesia. Operasi gabungan ini berhasil mengamankan F saat mendarat di Terminal 3. Pemeriksaan koper milik F mengungkapkan keberadaan lima botol berisi cairan yang diduga kuat mengandung etomidate.

Setelah penangkapan, F dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses investigasi lebih lanjut. Dalam interogasi, F mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Desember 2024. Pengakuan F membuka tabir lebih dalam mengenai jaringan produksi dan distribusi yang ia kelola.

Selain cairan etomidate, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang mengindikasikan aktivitas produksi rumahan. Di kediaman F, ditemukan:

  • 210 pod kosong
  • 10 alat suntik yang digunakan untuk mengisi cairan ke dalam pod vape

Menurut pengakuan F, cairan etomidate tersebut dijual dengan harga Rp 2,5 juta per botol, sementara modal yang dikeluarkan untuk setiap botol adalah Rp 1,5 juta. Dalam kurun waktu enam bulan, F berhasil meraup omzet sebesar Rp 2,1 miliar dengan keuntungan mencapai Rp 500 juta.

Atas perbuatannya, F kini menghadapi jeratan hukum sesuai dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti F adalah 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.