Penerapan Co-Payment dalam Asuransi Kesehatan Diprediksi Tekan Harga Premi

Co-Payment Asuransi Kesehatan: Solusi untuk Premi yang Lebih Terjangkau?

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meyakini bahwa skema co-payment atau pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan dapat menjadi angin segar bagi masyarakat dengan menurunkan harga premi. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyampaikan bahwa meskipun pemegang polis akan menanggung sebagian kecil biaya, skema ini memiliki potensi besar untuk membuat premi asuransi kesehatan lebih terjangkau.

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa penerapan co-payment juga berpotensi menekan laju kenaikan premi tahunan saat polis jatuh tempo. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pemegang polis yang selama ini merasakan beban kenaikan premi yang signifikan.

Regulasi mengenai co-payment ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Produk Asuransi Kesehatan. Dalam SEOJK tersebut, diatur bahwa produk asuransi kesehatan wajib menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim. Namun, terdapat batasan maksimum untuk co-payment rawat jalan sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim, dan untuk rawat inap sebesar Rp 3 juta per pengajuan klaim. SEOJK ini sendiri mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

AAJI memandang positif terbitnya SEOJK Nomor 7 Tahun 2025, yang dianggap sebagai langkah strategis OJK dalam memperkuat tata kelola dan keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Regulasi ini diharapkan dapat menjawab tantangan industri terkait pengendalian biaya klaim, transparansi manfaat, dan perlindungan hak masyarakat.

Budi menambahkan bahwa aturan ini dilihat sebagai peluang untuk membangun sistem asuransi kesehatan yang lebih adil dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak yang terlibat.