Nenek di Sragen Ditangkap Atas Kasus Penipuan Emas, Rugikan Toko Hingga Puluhan Juta

Kasus penipuan yang melibatkan seorang wanita lanjut usia bernama Supraptini telah menggemparkan sebuah toko emas di Pasar Gondang, Sragen. Akibat perbuatannya, pemilik toko perhiasan emas bernama Evi Kristiana mengalami kerugian yang mencapai puluhan juta rupiah.

Kejadian bermula ketika Supraptini datang ke toko emas tersebut pada hari Jumat. Ia menawarkan dua buah cincin emas tanpa dilengkapi surat-surat resmi. Arista, seorang karyawan toko, memeriksa cincin tersebut dan memastikan keasliannya. Supraptini kemudian menawarkan gelang emas seberat 20 gram. Setelah ditimbang dan diperiksa, gelang tersebut juga terdeteksi sebagai emas. Namun, belakangan diketahui bahwa gelang tersebut adalah palsu.

Toko emas tersebut kemudian membayar Supraptini sebesar Rp 29.600.000 untuk gelang dan cincin tersebut. Karena tidak ada surat resmi, Evi meminta KTP dan surat pernyataan dari Supraptini. Supraptini mengaku bahwa KTP-nya dibawa oleh suaminya yang bekerja sebagai pengemudi ojek online dan bersumpah bahwa emas yang dijualnya bukan barang curian atau palsu. Evi yang sedang dalam kondisi kurang sehat karena sakit tipes, mempercayai perkataan Supraptini.

Evi mengungkapkan bahwa ia tertipu karena awalnya Supraptini memberikan cincin emas asli sebagai umpan. Ia juga mengakui bahwa kondisinya yang sedang sakit membuatnya kurang fokus dan waspada. Setelah menyadari penipuan tersebut, Evi berusaha mengejar Supraptini, namun pelaku berhasil melarikan diri ke dalam pasar.

Supraptini akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Diketahui bahwa Supraptini adalah seorang residivis yang pernah melakukan tindak pidana serupa. Evi berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi toko-toko lain agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan, meskipun pelakunya terlihat meyakinkan.

Kronologi Penipuan:

  • Awal Mula: Pelaku datang menawarkan dua cincin emas asli tanpa surat.
  • Pengecekan: Cincin dinyatakan asli dengan kode 999 dan 750.
  • Tawar-menawar: Harga disepakati Rp 1.100.000 per gram.
  • Gelang Palsu: Pelaku mengeluarkan gelang emas 20 gram yang ternyata palsu.
  • Pembayaran: Toko membayar Rp 29.600.000 untuk cincin dan gelang.
  • Surat Pernyataan: Pelaku beralasan KTP dibawa suami dan bersumpah emas bukan curian.
  • Penangkapan: Pelaku berhasil ditangkap polisi dan diketahui residivis.