Aksi Premanisme di Luwu: Polisi Amankan Trio Remaja Pemalak Sopir Truk
Penangkapan Pelaku Pemalakan di Luwu
Aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga remaja yang terlibat dalam aksi pemalakan terhadap sopir truk di wilayah Luwu, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan laporan yang beredar di media sosial mengenai maraknya aksi premanisme yang meresahkan para pengemudi.
Ketiga pelaku yang diketahui masih di bawah umur, masing-masing berinisial IN (17), AL (17), dan VL (16), ditangkap di depan Jembatan Timbang Karetan, Desa Barammamase, Kecamatan Walenrang. Mereka diduga telah melakukan aksi pemalakan selama beberapa hari terakhir, terutama pada waktu dini hari.
Modus Operandi
Menurut keterangan pihak kepolisian, para pelaku menjalankan aksinya dengan menghadang truk yang melintas dari dua arah. Mereka kemudian meminta sejumlah uang kepada sopir dengan dalih untuk membeli rokok. Para sopir yang menjadi korban biasanya memberikan uang dengan nominal kecil, berkisar antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam satu malam, para pelaku dapat mengumpulkan uang hingga Rp 150.000 dari hasil pemalakan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli rokok.
Residivis
Kapolsek Walenrang, AKP Idul mengungkapkan bahwa dua dari tiga pelaku, yaitu IN dan AL, merupakan residivis. Keduanya pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan sebelumnya dan telah menjalani proses hukum.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Walenrang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengemudi truk, untuk segera melaporkan jika menjadi korban aksi pemalakan atau tindak kriminal lainnya. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Luwu.
Imbauan Kepolisian
AKP Idul menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan tindak kriminalitas. Ia juga mengajak peran serta aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan.