Teror Buaya Raksasa Resahkan Warga Blitar, Upaya Relokasi Terkendala Ukuran
Teror Buaya Raksasa Resahkan Warga Blitar, Upaya Relokasi Terkendala Ukuran
Kepanikan melanda Desa Salam, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Riadi, seorang warga setempat, menjadi pusat perhatian sekaligus kekhawatiran setelah buaya peliharaannya tumbuh menjadi monster sepanjang tiga meter. Hewan reptil ini, yang telah dipelihara selama delapan tahun, bukan hanya menjadi beban bagi Riadi, tetapi juga momok bagi seluruh warga desa yang mendesak agar buaya tersebut segera dipindahkan.
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar wilayah kerja Surabaya, melalui Koordinator Satker Suwardi, merespons keluhan warga dengan serius. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan berbagai lembaga konservasi dan penangkaran berizin di Batu, Prigen, Surabaya, hingga Jawa Tengah. Sayangnya, upaya relokasi menemui jalan buntu akibat ukuran buaya yang terlampau besar, mencapai 3,5 meter. Fasilitas kolam atau tempat penitipan yang ada tidak mampu menampung hewan sebesar itu, dan mencampurnya dengan buaya lain dengan ukuran berbeda berisiko menimbulkan konflik.
"Upaya mencari tempat penampungan atau penitipan terus diupayakan, namun karena ukuran yang di atas rata-rata yang di penangkaran jadi sulit untuk menerima," ujar Suwardi.
Selain kendala ukuran, proses pelepasan buaya ke habitat alami juga tidak dapat dilakukan sembarangan. Terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat yang harus dipatuhi, terutama karena buaya tersebut merupakan jenis Buaya Irian yang didatangkan langsung dari Sungai Memberamo, Papua. Tindakan seperti pembiusan atau pelumpuhan juga belum dapat dipastikan keamanannya bagi buaya, mengingat statusnya sebagai hewan dilindungi.
"Misal dibius atau dilumpuhkan atau dimatikan kita juga belum dapat rumusan apakah hal ini dapat membahayakan buaya atau tidak. Karena buaya termasuk jenis hewan dilindungi," jelas Suwardi.
Lebih lanjut, BPSPL belum menerima mandat atau kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menangani kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Riadi juga belum mengantongi izin pemeliharaan atau penangkaran Buaya Irian, yang jelas-jelas dilindungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018.
Suwardi menjelaskan, PP No. 7 tahun 1999, di pasal 26, juga dijelaskan terkait penanganan satwa yang membahayakan manusia dan mengancam manusia bisa langsung dapat dibunuh, dan harus dilakukan oleh petugas yang berwenang. Hal tersebut juga diatur lebih lanjut dalam Permen KLHK 17/2024, dimana yang berwenang melakukan penyelamatan dan penanganan satwa yang membahayakan dilakukan oleh BKSDA dan Rekomendasi Dokter Hewan.
Kasus Riadi ini bukan yang pertama. BPSPL Denpasar mencatat beberapa laporan serupa terkait pemeliharaan buaya ilegal di berbagai wilayah Jawa Timur. Diantaranya di Bangkalan 1 laporan, Kediri 1 laporan, Sidoarjo 2 laporan, Surabaya 1 laporan, dan Blitar 1 laporan. Sepanjang tahun 2024, BPSPL telah melakukan penanganan terhadap buaya peliharaan dan buaya lepas di alam, menitipkannya di lembaga konservasi di Batu sebanyak empat kali. Buaya-buaya tersebut berasal dari Bojonegoro, Pacitan, Probolinggo, dan Banyuwangi.
"Secara keseluruhan telah kami terima laporan 17 masalah buaya sejak tahun 2024 di Jatim, baik itu kemunculan buaya di alam, maupun buaya peliharaan," pungkas Suwardi, menggambarkan betapa seriusnya permasalahan buaya di Jawa Timur.