KLH Tindak Tegas Industri Pencemar Udara di Jabodetabek, Operasional Sembilan Perusahaan Dihentikan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dalam menindak perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan kualitas udara, KLH telah menghentikan operasional sembilan badan usaha yang dinilai menjadi penyumbang polusi udara di wilayah tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan yang lebih intensif dan komprehensif.
Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan industri lainnya. KLH tidak akan ragu untuk memberikan sanksi administratif, perdata, hingga pidana bagi perusahaan yang terbukti melanggar peraturan lingkungan hidup. Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Selatan, Rizal Irawan merinci daftar sembilan perusahaan yang dikenakan sanksi penghentian operasional, diantaranya:
- PT SAS (industri peleburan logam, Bekasi)
- PT SDS (industri peleburan logam, Tangerang)
- PT XAI (industri belum diidentifikasi, Kabupaten Tangerang)
- PT PSM (industri belum diidentifikasi, Kabupaten Tangerang)
- PT PSI (industri belum diidentifikasi, Kabupaten Tangerang)
- PT JF (industri pembuatan tahu, Tangerang Selatan)
- PT RIC (industri tekstil, Bogor)
- PT ALP (industri peleburan limbah B3, Tangerang)
- PT YR (industri ekstruksi logam bukan besi, Tangerang)
Rizal Irawan menjelaskan bahwa tindakan penegakan hukum ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lebih lanjut, Rizal mengingatkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) juga dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti lalai dalam pengawasan dan pengendalian pencemaran udara di wilayahnya.
KLH mencatat bahwa sejak tahun 2023, pihaknya telah menindak 116 perusahaan industri yang terbukti melakukan pencemaran udara. Rinciannya adalah 63 perusahaan pada tahun 2023, 44 perusahaan pada tahun 2024, dan sembilan perusahaan pada tahun 2025. Sektor-sektor industri yang menjadi fokus pengawasan KLH meliputi:
- Industri makanan
- Industri beton
- Industri kertas
- Industri logam
- Industri tekstil
- Industri plastik
- Industri kimia
- Kegiatan stockpile
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang. Surat Edaran ini memberikan arahan kepada kepala daerah untuk melakukan inventarisasi kualitas udara, identifikasi sumber-sumber potensial pencemaran udara, serta mempertimbangkan kondisi meteorologis, geografis, dan tata guna lahan di wilayah masing-masing. Inventarisasi ini juga harus memperhitungkan penyebaran emisi dari sumber-sumber pencemar lintas provinsi.
Surat Edaran tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap larangan pembakaran sampah di ruang terbuka, termasuk pembakaran sampah industri skala kecil dan pembakaran biomassa. Selain itu, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengendalian pencemaran udara, khususnya terkait baku mutu emisi. Uji emisi berkala terhadap kendaraan bermotor juga menjadi perhatian, dengan kewajiban pelaporan evaluasi penaatan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
Terakhir, Surat Edaran tersebut menegaskan perlunya penjatuhan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan peraturan pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.