Kementerian Kominfo Ancam Blokir Google dan Apple Jika Lalai Daftar PSE
Kominfo Beri Peringatan Keras: Google dan Apple Terancam Diblokir Akibat Keterlambatan Pendaftaran PSE
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan peringatan tegas kepada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, termasuk raksasa teknologi seperti Google dan Apple, untuk segera menuntaskan proses pendaftaran dan pemutakhiran data. Apabila imbauan ini diabaikan, Kominfo tidak segan-segan menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran akses terhadap layanan mereka di wilayah Indonesia.
"Kami mengingatkan kembali kepada seluruh PSE yang bersangkutan untuk segera melaksanakan pendaftaran," tegas Menteri Kominfo, Meutya Hafid, kepada awak media di sela-sela acara di BPPT Tapos, Depok, Rabu (4/5/2025).
Sebelumnya, Kominfo telah merilis daftar 36 PSE lingkup privat yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pendaftaran dan pemutakhiran data. Langkah ini diambil untuk memastikan validitas dan akurasi data PSE, yang menjadi landasan penting dalam pengawasan dan penegakan hukum di ranah digital.
Kominfo secara aktif melakukan pengawasan dan telah mengirimkan notifikasi resmi kepada dua kelompok PSE privat. Kelompok pertama terdiri dari 23 PSE yang teridentifikasi belum melakukan pendaftaran meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia. Kelompok kedua terdiri dari 13 PSE yang kedapatan belum memperbarui informasi pendaftaran mereka. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dipandang serius oleh pemerintah.
Ketika ditanya mengenai perkembangan terkini terkait kepatuhan PSE dalam melengkapi data, Menteri Meutya mengakui bahwa dirinya belum menerima informasi terbaru.
"Untuk perkembangan terakhir, saya belum mendapatkan data terkini mengenai jumlah PSE yang telah melakukan pembaruan data. Informasi tersebut lebih detail berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, karena aspeknya sangat teknis. Saya tidak memiliki informasi spesifik mengenai PSE mana saja yang telah atau belum memenuhi kewajiban tersebut," jelasnya.
Ancaman pemblokiran terhadap Google dan Apple, jika benar-benar direalisasikan, dapat berdampak signifikan bagi pengguna internet di Indonesia. Layanan-layanan penting seperti mesin pencari Google, sistem operasi Android, toko aplikasi Play Store, dan produk-produk Apple seperti iPhone dan iPad, akan terganggu atau bahkan tidak dapat diakses.
Kominfo menekankan bahwa penegakan regulasi PSE ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Kepatuhan PSE terhadap aturan yang berlaku dianggap krusial untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kedaulatan data Indonesia.
Berikut adalah daftar beberapa hal yang menjadi perhatian Kominfo:
- Pendaftaran PSE: Seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan diri ke Kominfo.
- Pembaruan Data: Informasi yang terdaftar harus selalu diperbarui agar akurat dan valid.
- Pengawasan Aktif: Kominfo terus melakukan pengawasan terhadap PSE untuk memastikan kepatuhan.
- Sanksi Tegas: Pemblokiran menjadi opsi terakhir jika PSE tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Konsekuensi dari kelalaian pendaftaran PSE bukan hanya dirasakan oleh perusahaan terkait, melainkan juga oleh jutaan pengguna di Indonesia. Oleh karena itu, Kominfo berharap agar seluruh PSE dapat segera memenuhi kewajibannya demi terciptanya iklim digital yang kondusif.