Kemenkes Ungkap Hukuman Berat Bagi Residen yang Menentang Senior di PPDS Undip
Kemenkes Ungkap Hukuman Berat Bagi Residen yang Menentang Senior di PPDS Undip
Sidang lanjutan kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam persidangan tersebut, saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Pamor Nainggolan, memaparkan secara detail mengenai konsekuensi berat yang dihadapi para residen jika tidak patuh terhadap senior mereka, bahkan setelah mereka menyelesaikan pendidikan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Djohan Arifin ini menghadirkan sejumlah saksi, termasuk keluarga almarhum dokter Aulia Risma, korban dalam kasus ini. Pamor Nainggolan menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan. Ia menjelaskan bahwa praktik perundungan di PPDS Undip membuat para residen tidak berani melawan, karena ada berbagai sanksi yang menanti.
"Mereka bisa mendapatkan 'last man', yang berarti harus pulang paling akhir saat bertugas di Instalasi Bedah Sentral (IBS), bahkan bisa sampai dini hari," ungkap Pamor di PN Semarang.
Selain itu, para residen juga dihukum berdiri selama setengah jam dan dievaluasi oleh senior mereka. Pamor menambahkan bahwa praktik ini sudah menjadi tradisi di kalangan angkatan PPDS.
Ketika ditanya apakah konsekuensi-konsekuensi ini yang membuat para residen PPDS Anestesi Undip patuh, mereka membenarkannya. Bahkan, jika ada residen yang berani menentang, mereka akan dikucilkan dan tidak dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan penting, sehingga menghambat proses belajar mereka.
"Artinya, mereka tidak diikutkan dalam kegiatan atau lebih banyak dikucilkan, tidak diajak dalam kegiatan dengan seniornya. Ini menjadi hukuman berat karena tujuan mereka adalah untuk menimba ilmu. Jika dikucilkan, mereka tidak akan mendapatkan pengetahuan," jelas Pamor.
Konsekuensi ini tidak hanya dirasakan selama mengikuti PPDS Anestesi Undip di RSUP Dr. Kariadi, tetapi juga berlanjut setelah mereka lulus. Pamor menjelaskan bahwa mereka yang melakukan perundungan dapat menghambat karir juniornya karena menyangkut Kolegium Anestesi dan Terapi Intensif Indonesia.
"Jadi, ada semacam kesatuan profesi yang di dalamnya terdapat orang-orang tertentu. Hal ini bisa berdampak jika mereka tidak menjalankan tugas dari seniornya," lanjutnya.
Fenomena ini, menurut Pamor, tidak hanya terjadi di PPDS Undip, tetapi juga di beberapa fakultas kedokteran lain yang ditangani oleh Kemenkes. Sistem kasta dan praktik perundungan, meski mungkin menggunakan istilah yang berbeda, tetap ada.
"Hampir seluruh mahasiswa di seluruh program studi dan fakultas kedokteran yang pernah kami tangani mengalami hal serupa," ungkapnya.
Ia menduga bahwa praktik ini terus berlanjut karena sudah dianggap sebagai tradisi turun-temurun. Meskipun ada upaya untuk melawan tradisi tersebut, ada pihak-pihak yang merasa dirugikan jika tradisi ini dihilangkan.
"Ada resistensi dari beberapa konsulen, para pejabat, yang merasa tidak sesuai dengan pemikiran mereka. Selain itu, ada juga senior yang merasa dirugikan jika tradisi ini tiba-tiba dihentikan," jelas Pamor.
Pamor juga memaparkan beberapa bentuk perundungan yang dialami oleh dokter Aulia serta residen PPDS Anestesi Undip lainnya.
"Terdapat perundungan atas nama almarhum Aulia Risma dan adanya Biaya Operasional Pendidikan (BOP), pungutan iuran dari PPDS dari tahun 2018 hingga 2024, yang saya ketahui selama penyidikan," kata Pamor.
"Saudara TE (Taufik Eko Nugroho) banyak berinteraksi dengan almarhum sebelum meninggal, dan menurut kami, ada kata-kata verbal yang merundung Zara," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan dari mahasiswa PPDS dalam penyelidikan, terdapat iuran BOP sebesar Rp 80 juta yang harus dikeluarkan oleh setiap mahasiswa. Hal ini dinilai tidak memiliki dasar hukum.
"Dari kebijakan iuran BOP, kami mengetahui adanya biaya-biaya. Saya baru mengetahui tentang BOP ini selama proses penyidikan. Setelah saya tahu, ada iuran sekitar Rp 80 juta per mahasiswa, tetapi kemudian nominalnya diturunkan," ungkapnya.
Selain itu, terdapat bentuk perundungan lain berupa operan tugas untuk menyediakan makanan prolong bagi dokter residen dan DPJP yang masih bertugas di RSUP Dr. Kariadi di atas pukul 18.00 WIB.
PPDS Undip juga menerapkan sistem kasta, mengkategorikan mahasiswa mulai dari tingkat satu sebagai 'kuntul', kakak pembimbing, middle senior, senior, chief of chief, dewan suro, hingga DPJP. Setiap kasta memiliki julukan dan tugas-tugas yang berbeda selama menjalani pendidikan dokter spesialis.
Sebelumnya, sidang perdana kasus PPDS Undip telah dilaksanakan pada hari Senin. Terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, karena memungut BOP sebesar Rp 80 juta per mahasiswa.
Sementara itu, terdakwa Zara, yang merupakan senior sekaligus 'kambing' atau kakak pembimbing angkatan Aulia, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya di PPDS Anestesi Undip. Atas perbuatannya, Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.