Nenek di Madiun Terancam Bui Usai Tipu Pedagang Emas di Sragen dengan Gelang Palsu

Seorang wanita lanjut usia bernama Supraptini (62), asal Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap atas dugaan penipuan terhadap seorang pemilik toko emas di Pasar Gondang, Sragen, pada Senin, 2 Juni 2025.

Kasus ini bermula ketika Supraptini mendatangi Toko Perhiasan Emas Rejo milik Evi Kristiana (42), dengan maksud menjual perhiasan emas. Tanpa rasa curiga, Evi melayani wanita tersebut.

Menurut penuturan Arista (21), seorang karyawan Toko Perhiasan Emas Rejo, awalnya pelaku datang seorang diri menawarkan dua buah cincin emas tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan kepada Evi pada hari Jumat, 30 Mei 2025. Cincin tersebut memiliki model mata satu dan model yang terlihat agak tua, dengan kode 999 dan 750. Setelah dilakukan pengecekan awal, kedua cincin tersebut dinyatakan asli, sehingga terjadilah proses tawar-menawar harga. Pelaku meminta harga Rp. 1.200.000 per gram, yang kemudian disepakati dengan harga Rp 1.100.000 per gram.

Setelah transaksi cincin selesai, Supraptini kembali menawarkan sebuah gelang emas seberat 20 gram kepada Evi. Saat ditimbang dan diperiksa sekilas, gelang tersebut juga terindikasi sebagai emas asli. Evi kemudian memberikan harga Rp 20.900.000 untuk gelang tersebut. Ditambah dengan harga dua cincin sebelumnya yang masing-masing Rp 2.530.000 dan Rp 6.160.000, total uang yang harus dibayarkan Evi kepada Supraptini mencapai Rp 29.600.000.

Karena perhiasan yang dijual tidak dilengkapi surat resmi, Evi meminta Supraptini untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membuat surat pernyataan sebagai syarat penjualan. Namun, pelaku beralasan bahwa KTP-nya dibawa oleh suaminya yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) di Sragen. Ia juga mengatakan bahwa uang hasil penjualan emas tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kendaraannya menjadi mobil, agar bisa menjadi pengemudi Grab.

Untuk meyakinkan Evi, Supraptini bahkan bersumpah bahwa perhiasan yang dijualnya adalah miliknya sendiri, bukan hasil curian atau barang palsu. Karena merasa iba dan percaya dengan perkataan pelaku, Evi akhirnya menyetujui transaksi tersebut.

Evi mengaku bahwa saat kejadian, ia sedang kurang fokus karena sedang sakit tipes. Setelah menyadari bahwa gelang yang dibelinya palsu, ia dan karyawannya sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal karena pelaku berhasil melarikan diri ke dalam pasar.

Kasus penipuan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Supraptini di kediamannya di Madiun. Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

  • Cincin pertama: Rp 2.530.000
  • Cincin kedua: Rp 6.160.000
  • Gelang emas palsu: Rp 20.900.000
  • Total kerugian: Rp 29.600.000